Alur Proses Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dan Penempatan Setelah Lulus
Sahabat GTK Senusantara, berikut ini merupakan kabar terkini mengenai seleksi guru P3K tahun 2021. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berita ini bersumber dari "diskusi kemendikbud dengan pemerintah daerah Mengenai Alur pendaftaran Seleksi Guru PPPK tahun 2021".
Walaupun demikian informasi yang guru-id bagikan dilaman baru Rencana Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Pada Tahun 2021. Namun tidak menutup kemungkinan beberapa informasi yang tertuang ini akan menjadi aturan final nantinya.
Oke untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan info lengkapnya dilaman ini
👉 INFO TRYOUT PPPK 2021 : Program Guru Belajar Seri PPPK kemdikbud
• Formasi sudah pernah ditampung dan ditutup
tanggal 31 Agustus 2020
• Formasi saat
ini dibuka lagi khusus formasi guru PPPK
• Pemerintah
daerah perlu memperhatikan 4 dataset: dapodik, formasi yang sudah diajukan
sampai bulan Agustus
(tidak perlu diajukan kembali), CPNS yang sudah lulus di tahun 2019 (tidak
perlu diajukan kembali), PPPK yang
sudah lulus di tahun 2019 (tidak perlu diajukan kembali)
• Pengajuan
formasi tidak perlu lagi dilengkapi dengan kualifikasi pendidikan karena akan
diseragamkan oleh
Kemendikbud
2. Kapan eFormasi akan dibuka?
•
Rencananya
awal Desember, Pemerintah Daerah akan menerima surat resmi pembukaan kembali
eFormasi
untuk guru PPPK
3. Bagaimana dengan formasi yang sudah diusulkan?
•
Ada usulan
yang tidak sesuai misalnya guru Bahasa Inggris untuk SD harus didrop, atau nama
sekolah tidak ada
•
Tapi pada
umumnya yang sudah diajukan jangan diusulkan kembali
4. Apakah usulan PPPK harus melampirkan SPTJM
kesanggupan bayar oleh PPK?
• Hanya diperlukan dokumen menyatakan SPTJM kesanggupan membayar gaji dan tunjangan PPPK bersangkutan.
Jika sedang Pilkada, dapat disikapi dengan tanda tangan Sekretaris Daerah atas nama kepala daerah
Cakupan pengajuan formasi
1. Guru agama tetap ditampung pengajuannya di eFormasi
tapi hanya pengajuan yang sampai bulan Agustus
2020, tidak dibuka lagi penampungan formasinya
2. Apakah formasi yang dibuka kembali termasuk untuk
satuan pendidikan nonformal?
• Hanya TK
negeri
3. Apakah BKD juga mengusulkan PPPK untuk sekolah
swasta karena pendaftar bisa dari honorer sekolah
swasta? Apakah kebutuhan guru swasta termasuk dalam formulasi kebutuhan guru?
• Tidak
4. Apakah seleksi guru PPPK mengurangi atau meniadakan
kuota guru CPNS?
• Tahun 2021,
formasi guru CPNS tidak disetujui - maka formasi yang sudah diajukan untuk guru
CPNS dapat
diajukan kembali sebagai formasi guru PPPK
1. Ketegasan terkait pembiayaan gaji dan tunjangan
•
Pendanaan gaji
dan tunjangan bersumber dari penerimaan umum APBD, termasuk di dalamnya
diarahkan berasal
dari dana transfer umum (DTU) yang terdiri dari DAU dan DBH. Sesuai dengan UU
no. 9 tahun 2020 tentang
APBN 2021, 25% dari DTU diarahkan penggunaannya (earmarking) untuk
pemulihan ekonomi dan pembangunan
SDM. Pembangunan SDM dimaksudkan untuk mendukung pembayaran gaji guru PPPK.
•
Akan ada
Permendagri sebagai peraturan turunan Perpres No. 98 tahun 2020 tentang Gaji
dan Tunjangan PPPK
yang menegaskan bahwa tunjangan PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.
2. Apakah anggaran gaji sudah tersedia dan akan
ditransfer ke Pemerintah Daerah?
•
Penganggaran
gaji PPPK sudah diperhitungkan dalam formula DAU.
•
Penganggaran
gaji PPPK dianggarkan oleh pemerintah daerah mengacu pada Permendagri no. 64
tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021 yang memberikan ketentuan bahwa
penganggaran gaji pokok
dan tunjangan ASN serta kebutuhan pengangkatan CASN sesuai dengan formasi
pegawai tahun 2021.
Penyaluran DAU setiap bulan merupakan salah satu sumber dari pembayaran gaji PNSD dan PPPK, baik guru maupun non-guru.
Pertanyaan mengenai PPPK
1.
Apakah masa kerja
diperhitungkan dalam penentuan gaji pokok guru PPPK?
• Semua guru
PPPK gaji pokoknya mulai dari awal. Ketika ybs. bekerja selama beberapa tahun
di posisi yang sama,
maka gajinya akan naik sesuai Perpres no. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan
Tunjangan PPPK.
• Di tahun-tahun
selanjutnya, tidak ditutup kemungkinan akan dibuka posisi guru PPPK dengan
golongan lebih tinggi
dan bukan golongan 0. Pendaftar
tetap diminta mengikuti ujian seleksi untuk posisi baru tersebut.
2.
Apakah PPPK
mendapat pensiun?
• PP No. 49
tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa PPPK tidak mendapat pensiun.
• Pemerintah
daerah dapat memfasilitasi PPPK untuk mengiur untuk Jaminan Hari Tua.
3.
Berapa lama
jangka waktu menjadi PPPK?
• Masa hubungan
perjanjian kerja PPPK ditentukan oleh PPK dan diatur dalam PermenPANRB no. 70
tahun 2020.
Masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai
kebutuhan ASN.
• Kontrak dapat
diperpanjang sampai dengan 5 tahun berikutnya.
• PPK memberitahukan masa hubungan perjanjian kerja pada saat pengajuan NIP
1.
Apakah
pemerintah daerah dapat merotasi/mutasi guru PPPK?
• Rotasi/mutasi
PPPK termasuk kewenangan PPK.
Pertanyaan mengenai PPPK
1. Bagaimana dengan
K2 formasi 2013-2014 yang sudah lulus tapi belum mendapatkan NIP karena berada
di sekolah
swasta? Apakah dapat mengikuti seleksi PPPK?
• Kebijakan K2
formasi 2005-2012 adalah untuk tenaga honorer yang bekerja pada instansi
pemerintah. Maka jika berada di
sekolah swasta tidak bisa diangkat.
• Jika ada kasus
seperti ini, mereka dapat mengikuti seleksi PPPK.
2. Bagaimana dengan
guru PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2019? Kapan pemberkasan penetapan NIP?
• Bagi guru PPPK
yang telah lulus seleksi tahun 2019, pemerintah daerah harus mengajukan
formasi.
• Formasi disetujui
oleh KemenPAN.
• Pemerintah daerah
melakukan pemberkasan.
• Pemerintah daerah
mengangkat sebagai calon guru PPPK.
• Pemerintah daerah
mengajukan NIP.
• Pemerintah daerah
menandatangani perjanjian kerja, dan mengangkat sebagai guru PPPK.
7. Apakah guru PPPK
masih bisa mengikuti seleksi CPNS? Bisa asal memenuhi persyaratan sesuai
ketentuan peraturan
perundangan (termasuk umur di bawah 35 tahun). Untuk diangkat
menjadi PNS, maka tidak boleh berstatus sebagai PPPK.
8. Apakah guru PPPK
bisa mendapatkan sertifikasi? Bisa.
9. Bagaimana jenjang
karir guru PPPK? Pemerintah merancang agar ada kesempatan menjadi guru PPPK di
berbagai jenjang.
Namun untuk pindah posisi, perlu mengikuti seleksi.
10. Bagaimana
dengan rekrutmen tenaga kependidikan PPPK? Pemerintah sedang mengkaji kesesuaian jabatan fungsional dan
mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan kebutuhan tenaga kependidikan di
sekolah
Informasi mengenai pendaftaran
1. Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:
a. Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan
Kepegawaian Negara.
b. Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok
Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).
c.
Lulusan
Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.
2. Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri:
a. Jika tersedia formasi di sekolah tempat ybs.
mengajar, akan otomatis didaftarkan di sekolah tersebut.
b. Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan
didaftarkan di sekolah induk.
c.
Jika tidak
tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, ybs. dapat mendaftar di
sekolah lain.
3. Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini
tidak mengajar di sekolah negeri, dapat memilih mendaftar di
sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.
4. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.
Setiap peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi hingga tiga kali.
Pertanyaan-pertanyaan seputar pendaftaran
1. Bagaimana dengan guru yang belum terdaftar di
Dapodik?
o Bagi guru yang
saat ini mengajar namun belum terdaftar di Dapodik maka tidak dapat mengikuti
seleksi guru
PPPK tahun 2021. Guru-guru tersebut disarankan segera berkoordinasi dengan
sekolah dan Pemerintah
Daerah terkait pendaftaran di Dapodik sebelum seleksi guru PPPK tahun 2022.
2. Bagaimana dengan guru yang belum memiliki S1/D4?
o Sesuai UU Guru
dan Dosen, setiap calon peserta harus memiliki kualifikasi S1/D4. Bagi guru
honorer yang
belum memiliki kualifikasi S1/D4, disarankan untuk segera melakukan Rekognisi
Pembelajaran Lampau (RPL).
o Latar belakang
S1/D4 harus linear dengan mata pelajaran yang diajarkan. Di bulan
November-Desember 2020,
setiap calon peserta diminta mengisi latar belakang S1/D4 di situs InfoGTK:
info.gtk.kemdikbud.go.id.
3. Apakah tenaga kependidikan dapat mengikuti seleksi
guru PPPK?
o Tenaga
kependidikan tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK.
4. Mengapa guru swasta diperbolehkan mendaftar menjadi
guru PPPK di sekolah negeri?
o Tujuan utama
pembukaan seleksi guru PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan guru, serta
meningkatkan
kesejahteraan guru-guru yang kompeten namun saat ini tidak dibayar dengan
layak.
o Secara hubungan kerja, tidak jauh berbeda antara
menjadi guru PPPK dengan menjadi guru kontrak di sekolah
swasta. Misalnya, jangka waktu kontrak kerja guru PPPK minimal satu tahun. Maka
jika seorang guru swasta
kesejahteraannya sudah layak, tidak perlu mendaftar menjadi guru PPPK di
sekolah negeri
Informasi mengenai ujian seleksi
1.
Rencana
pelaksanaan:
o Januari: pendaftaran
o Februari: materi pembelajaran dapat diakses
o Mei: ujian seleksi untuk guru TK, SD, SMP, SLB
o Juni: ujian seleksi untuk guru SMA, SMK
o September: ujian seleksi kesempatan kedua
o Desember: ujian seleksi kesempatan ketiga
2.
Kemendikbud
menanggung semua biaya penyelenggaraan ujian seleksi.
3.
Passing
gradeakan ditentukan oleh panitia
seleksi nasional dan diumumkan bulan Januari 2021.
Tidak ada afirmasi terkait passing grade
1.
Bagi peserta
yang lulus passing grade'.
o Di setiap sekolah,
diprioritaskan guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut dibandingkan guru
swasta
atau lulusan PPG yang mendaftar ke sekolah tersebut.
o Jika jumlah peserta yang lulus passing grade
di sebuah sekolah melebihi formasi di sekolah tersebut,
peserta-peserta dengan passing grade tertinggi akan ditempatkan terlebih
dahulu.
2.
Peserta-peserta
yang tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan dirangking kembali:
o Peserta rangking
tertinggi akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang paling diprioritaskan
Kemendikbud
berdasarkan rapor mutu di kabupaten/kota yang sama, guna mendukung pemerataan
kualitas pendidikan.
o Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk ikut
ujian seleksi berikutnya.
3.
Bagi peserta yang tidak lulus passing grade'.
o Pemerintah daerah dapat mendistribusikan peserta yang tidak lulus passing
grade untuk tetap mengajar
sebagai guru honorer sepanjang kebutuhan guru di sekolah tersebut belum terisi
oleh PNS atau PPPK.
o Pemerintah daerah juga dapat menempatkan peserta yang tidak lulus passing
grade sebagai tenaga
kependidikan honorer.
Untuk Info Formasi, syarat Pendaftaran, Ujian Seleksi dan Pemberkasan pppk 2021 dalam format PDF silahkan download melalui tautan dibawah !
sumber : https://p3gtk.kemdikbud.go.id/
Demikianlah informasi yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat untuk pembaca, khusus sobat guru Indonesia.