RESUME RAPAT KOORDINASI PPPK 10-12 Desember 2020

Daftar Isi

Oke, pada artikel kali ini akan saya bagikan informasi tentang RESUME RAPAT KOORDINASI PPPK di Denpasar, 10-12 Desember 2020, sambil menunggu info resmi dari pemerintah, ayo baca dulu informasi berikut

gambar RESUME RAPAT KOORDINASI PPPK 10-12 Desember 2020

👉1) Pendaftar PPPK formasi Guru adalah :

✅a. Guru Honor K2 database BKN

✅b. Guru honorer baik di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk dapodik

✅c. Lulusan S1/D4 baru (freshgraduate) yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan

👉2) Kepemilikan NUPTK bukan menjadi syarat pendaftaran PPPK

👉3) Yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar adalah kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di dukcapil dengan database di dapodik.

👉4) NIK yang ada di dapodik/info gtk harus benar dan sesuai dengan NIK yang tercantum di dukcapil. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dapodik dan data dukcapil, maka yang harus dilakukan adalah :

✅a. Cek data NIK tersebut di dukcapil

✅b. Jika di dukcapil data NIK ternyata salah, maka lakukan update data NIK di dukcapil

✅c. Setelah data NIK di dukcapil sudah benar, lakukan perbaikan data NIK di vervalptk login operator sekolah,pada fitur perbaikan identitas dengan mengupload scan KTP/KK asli yang sudah benar

✅d. Setelah Dinas Pendidikan menyetujui perbaikan, maka lakukan sinkronisasi dapodik untuk proses perubahan NIK di dapodik

✅e. Perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember 2020

👉5) Pendaftaran PPPK dilihat dari kualifikasi IJAZAH yang linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.

👉6) Verifikasi data guru calon peserta PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman info gtk dengan melakukan verval ijazah . Yang harus diperhatikan ketika melakukan verval ijazah adalah :

✅1) Verval ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK

✅2) Verval ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang dikroscek dengan database dikti.

✅3) Yang harus diperhatikan ketika memverfikasi ijazah adalah : nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, nama prodi, nomor ijazah, NIM, tahun lulus kuliah.

✅4) Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan dipilih.

✅5) Apabila ketika verval ijazah terdapat kesalahan data, misal kesalahan nama , maka yang harus diperbaiki adalah data di dikti dengan dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan.

✅6) Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB, yang kemudian akan diverifikasi oleh admin pusat.

👉7) Verval ijazah untuk persiapan seleksi PPPK dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember 2020

👉8) Kegiatan seleksi PPPK dilaksanakan mulai tahun 2021 sampai 2024

👉9) Peserta seleksi PPPK yang tidak lolos mendapat kesempatan 3 kali .

👉10) Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi bidang/teknis.

👉11) Materi Ujian :

Tipe Konten Butir soal Waktu bobot

Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran) 50 60 60%

Tes Bakat Skolastik (penalaran) 40 60

Manajerial 30 25 40%

Sosio-Kultural 20 15

Pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis) 10 10

Jumlah 150 soal 170 menit 100%

👉12) Peraturan PPPK tercantum dalam

• UU No. 5 Th 2014

• PP No. 49 Th 2018 = Tentang Manajemen PPPK

• Perpres 38 Th 2020 = Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK

• Perpres 98 Tahun 2020 Gaji dan Tunjangan PPPK

• PERMENPANRB 70 Tahun 2020 Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK

• PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian

• PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian

👉13) Guru PPPK seluruhanya diangkat sebagai Guru Ahli Pertama

👉14) PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan :

• Gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan)

• Dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih lanjut dalam Permenpan)

• Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk JF ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN

• Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

sumber :