Surat Edaran No 37 Tentang Akses Akun akses layanan pembelajaran bagi Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
Sahabat edukasi, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi dari Surat Edaran kemendikbud nomor 37 tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik, Pendidik, Dan Tenaga Kependidikan. Informasi ini tentu saja akan ada kaitannya dengan Seluruh satuan pendidikan karena berhubungan dengan kegiatan pembelajaran.
Untuk lebih jelasnnya berikut adalah kutipan isi surat edaran nomor 37 tahun 2020 yang perlu diketahui oleh seluruh satuan pendidikan.
Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik,pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya
disebut Akun
Pembelajaran merupakan akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses
masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran
berbasis elektronik.
2. Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung proses
pembelajaran di
satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi,
baik belajar dari rumah maupun pembelajaran secara tatap muka.
3. Akun Pembelajaran ditujukan bagi:
a.
peserta didik,
meliputi:
1) SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;
2) SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;
3) SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan
kelas 12;
4) SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13;
5) SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;
b. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah;
c. tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah,
meliputi:
1) kepala satuan pendidikan; dan
2) operator satuan pendidikan,
yang terdata di Data Pokok
Pendidikan (Dapodik).
4. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google
dengan domain
@belajar.id.
5. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google
dengan pertimbangan
sebagai berikut:
a. pengguna Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan
akses ke layanan
pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai
dan telah banyak digunakan oleh publik;
b. pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas
biaya;
c. penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite
for
Education bebas biaya;
d. sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun
sekaligus dengan
keamanan tingkat tinggi; dan
e. akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses
layanan lain milik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai layanan
pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.
6. Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat
diakses menggunakan
Akun Pembelajaran, antara lain:
a. surat elektronik;
b. penyimpanan dan pembagian dokumen secara
elektronik;
c. pengelolaan administrasi pembelajaran secara
elektronik;
d. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik;
dan
e. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik
secara sinkronus
(dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel
dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).
Terkait daftar layanan
pembelajaran berbasis elektronik lain dapat diakses
menggunakan Akun Pembelajaran pada laman www.belajar.id.
7. Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:
a. kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen
aktivitas Akun
Pembelajaran; dan
kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.
1. Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional.
Dalam hal Akun
Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik,
pendidik, dan tenaga
kependidikan sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka Akun
Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.
1. Pemerintah Daerah diharapkan membantu
menyosialisasikan cara aktivasi
Akun Pembelajaran ke peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
2. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota
diharapkan menugaskan 2 (dua) orang pegawai untuk
menjadi administrator
Akun Pembelajaran di daerah masing-masing. Administrator Akun
Pembelajaran tersebut dapat melakukan proses pengawasan terhadap
aktivitas pengguna Akun Pembelajaran dan memonitor tingkat penggunaan
Akun Pembelajaran.
3. Pengajuan administrator Akun Pembelajaran dilakukan
dengan tata cara
sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan 2 (dua) orang
pegawai kepada Pusdatin untuk menjadi administrator Akun
Pembelajaran dengan melampirkan informasi sebagai berikut:
1) nama lengkap;
2) Nomor Induk
Kependudukan (NIK); dan
1) alamat surat elektronik.
b. Pusdatin akan memberikan nama
akun (user ID) dan akses masuk akun
(password) Akun Pembelajaran dalam bentuk CSV file ke alamat
surat
elektronik. CSV file tersebut hanya dapat dibuka dengan cara
memasukan NIK.
a.
Administrator
Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran sesuai
instruksi yang disampaikan ke alamat surat elektronik.
4.
Pemerintah
Daerah dan pengguna Akun Pembelajaran yang memerlukan
informasi mengenai Akun Pembelajaran dapat mengakses laman
www.belajar.id.
Demikian disampaikan untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Surat edaran diatas dapat di dwonlaod melalui link dibawah.
Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan melalui postingan ini. Semoga bermanfaat.
NEXT POSTINGAN : CARA DOWNLOAD DAN MENGAKTIFKAN AKUN PEMBELAJARAN SISWA