Contoh Tata Tertib Sekolah SD SMP SMA Tahun 2021
Oke sobat edukasi, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi contoh tata tertib sekolah yang bisa dijadikan referensi untuk tahun pelajaran 2020/2021.
Pasal 1
1. Yang dimaksud dengan tata tertib dalam pedoman Tata
Tertib ini
adalah peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap siswa.
2. Tata Tertib sekolah ini dimaksud sebagai
rambu-rambu bagi siswa
dalam bersikap, berperilaku, bertindak, berbicara selama
melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka
menciptakan suasana dan budaya sekolah yang dapat menunjang
kegiatan pembelajaran yang efektif.
3.
Tata Tertib
ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh sekolah
yang meliputi nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, budi pekerti,
perjuangan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, keindahan,
kerapian, keamanan, kekeluargaan dan nilai-nilai yang mendukung
kegiatan pembelajaran yang efektif di sekolah.
Pasal 2
1. Bel masuk dibunyikan pukul 06.45 dan peserta didik
hadir di sekolah
sebelum bel berbunyi.
2. Sebelum memulai pembelajaran Peserta didik berdoa
bersama
(sesuai keyakinan masing-masing).
3. Jam belajar dimulai:
Hari
Waktu
Senin
: 07.00- 14.30 WIB
Selasa:
07.00- 14.30 WIB
Rabu
: 07.00- 14.30 WIB
Kamis
: 07.00 - 14.30 WIB
Jumat:
07.00 - 11.00 WIB
Sabtu:
07.00- 13.45 WIB
Pasal 3
1. Siswa wajib mengikuti pelajaran, kegiatan penilaian
harian, kegiatan
praktikum sesuai dengan jadwal yang berlaku, kecuali ada
dispensasi dari sekolah.
2. Siswa memiliki kesempatan 10 menit sebelum dan
sesudah pelajaran
olahraga untuk mengganti pakaian.
3. Siswa wajib mengawali dan mengakhiri pelajaran
dengan berdo'a.
4. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tertib
sehingga tercipta
suasana yang kondusif dalam kegiatan belajar mengajar.
5. Siswa diperbolehkan menggunakan HandPhone (HP) pada
waktu
KBM dengan seizin guru mata pelajaran sebagai media/sumber
belajar.
6.
Siswa
diperbolehkan membawa HandPhone (HP) dan laptop yang
berisi gambar atau video yang mendukung pembelajaran.
Pasal 4
1.
Siswa yang
tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan lain,
wajib mengirimkan surat keterangan izin dari orang tua (Boleh
mengkonfimasi melalui telepon sekolah di xxx-xxx-xxx), selanjutnya
harus memberi surat keterangan tertulis dari orang tua/wali atau
surat keterangan dokter bagi yang sakit selama 3 hari atau lebih.
2. Surat izin dari orang tua/wali murid hanya berlaku
satu hari.
3.
Surat izin harus
disampaikan pada petugas piket harian sebelum jam
pertama berakhir.
4. Siswa yang meninggalkan pelajaran karena suatu hal
atau pulang
sebelum waktunya harus memperoleh izin dari guru kelas dan guru
piket atau guru BK disertai surat keterangan izin keluar lingkungan
sekolah.
5. Siswa diperbolehkan izin keluar sekolah untuk
mengambil
tugas/barang yang tertinggal seizin Bapak/lbu Guru piket dan Guru
Mata Pelajaran.
6.
Siswa yang
mendadak sakit di sekolah diberikan kesempatan untuk
berada di UKS selama 30 menit selebihnya dirujuk ke
puskesmas/rumah sakit/dipulangkan.
Pasal 5
1.
Siswa wajib
menggunakan pakaian seragam sekolah dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Umum
1. Sopan, rapi sesuai dengan ketentuan yang diterapkan
sekolah.
2. Seragam atas berwarna putih, sedangkan bawah
berwarna
abu-abu dipakai pada hari Senin dan Selasa.
3. Pakaian seragam atas batik, Bawah Putih dipakai
pada hari
Rabu dan Kamis.
4. Pakaian seragam Pramuka digunakan pada hari Jumat.
5. Pakaian seragam batik, Bawah Hitam dipakai pada
hari Sabtu.
6. Pakaian Olah raga sesuai ketentuan.
b. Ketentuan pakaian seragam putra
1. Celana panjang berwarna abu-abu dilengkapi
sabuk/ikat
pinggang berwarna hitam dengan lebar 4 cm (berlogo) dan
baju putih dilengkapi logo yang dipasang di lengan sebelah
kanan, sedangkan logo OSIS dipasang pada saku. Identitas
kelas dipasang pada seragam lengan kiri, nama (nametag)
diletakan di dada sebelah kanan.
2. Seragam pramuka dilengkapi dengan atribut lengkap
kepramukaan.
3. Celana panjang warna putih dilengkapi sabuk/ikat
pinggang
warna hitam berlogo dengan lebar 4 cm dan seragam batik
dilengkapi nametag atau papan nama di dada sebelah kanan.
4. Celana panjang warna hitam dilengkapi sabuk/ikat
pinggang
warna hitam berlogo lebar 4 cm dan seragam batik dilengkapi
nametag atau papan nama di dada sebelah kanan.
5. Memakai kaos dalam dan seragam dimasukkan ke dalam
celana/rok serta menggunakan sabuk/ikat pinggang berwarna
hitam berlogo denga lebar 4 cm.
6. Model celana dan baju dibuat sesuai dengan petunjuk
yang
sudah ditetapkan oleh sekolah.
7.
Memakai sepatu
pantofel berwarna hitam menyeluruh dan
bertali, sesuai dengan ketentuan sekolah dengan kaos kaki
berwarna putih, kecuali hari Jumat menggunakan kaos kaki
berwarna hitam.
c. Ketentuan pakaian seragam putri
1. Rok warna abu-abu dilengkapi sabuk/ikat pinggang
warna
hitam berlogo dengan lebar 4 cm dan baju warna putih
dilengkapi logo yang dipasang pada lengan sebelah kanan,
logo OSIS dipasang pada saku dan Identitas kelas dipasang
pada lengan kiri. Bagi yang memakai Jilbab nametag/papan
nama dipasang pada jilbab sebelah kanan. Sedangkan bagi
siswi yang tidak berjilbab, nametag atau papan nama
dipasang di dada sebelah kanan.
2.
Seragam
pramuka dilengkapi dengan atribut lengkap
kepramukaan.
3.
Potongan rok
dan baju seragam menyesuaikan dengan
ketentuan sekolah.
4.
Memakai kaos
dalam polos sesuai warna batik.
5.
Bagi yang
menggunakan jilbab, warna jilbab sesuai ketentuan
sekolah, dipakai secara benar.
6.
Memakai sepatu
hitam pantofel, sesuai dengan ketentuan
sekolah dan menggunakan kaos kaki berwarna putih, kecuali
hari Jumat menggunakan kaos kaki berwarna hitam.
2. Pakaian Olahraga
1.
Untuk
pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga
yang telah ditentukan sekolah.
2.
Untuk
pelajaran olahraga, pada saat berangkat sekolah
siswa/siswi diperbolehkan memakai kaos olahraga, dengan
bawahan (seragam sekolah resmi), sepatu, kaos kaki sesuai
dengan ketentuan yang ditentukan oleh sekolah.
3.
Ruang ganti
siswa putra di toilet dan siswa putri di kamar ganti
pakaian putri.
4.
Setelah
kegiatan olahraga sepatu wajib diganti menjadi pantofel
bertali untuk melaksanakan Kegiatab Belajar Mengajar (KBM) di
kelas.
Pasal
6
RAMBUT,
KUKU, MAKE UP, ASESORIS
a.
Siswa Putra
1. Rambut dipotong dengan rapi.
2. Kuku dipotong pendek dan dibersihkan.
3. Memakai asesoris sewajarnya, seperti: jam tangan.
b.
Siswa Putri
1. Siswa muslim wajib berjilbab dan bagi siswa
non-muslim dihimbau
untuk merapikan
rambut.
2. Berdandan dan memakai perhiasan/asesoris
sewajarnya.
3. Bagi yang memakai Jilbab, Jilbab dipanjangkan
sampai menutup
dada.
4. Kuku dipotong pendek dan putih bersih
Pasal 7
KEAGAMAAN /
KETAOWAAN, KEAMANAN, KETERTIBAN,KERAPIAN,
KETELADANAN, KEKELUARGAAN,KERAMAHAN,PENDIDIKAN,
KEBERSIHAN, KEINDAHAN (10 K).
1.
Setiap kelas
dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas
menjaga Keagamaan/Ketaqwaan, Keamanan, Ketertiban, Kerapian,
Keteladanan, kekeluargaan, Keramahan, Kesehatan, Kebersihan,
dan Keindahan (10 K).
2.
Tim
Keagamaan/Ketaqwaan, Keamanan, Ketertiban, Kerapian,
Keteladanan, Kekeluargaan, Keramahan, Kesehatan, Kebersihan,
Keindahan (10 K) bertugas menyiapkan dan menjaga perlengkapan
kebutuhan kelas.
3.
Siswa wajib
menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kelas
serta lingkungan sekolah.
4. Siswa membiasakan diri membuang sampah pada tempat sampah
organik dan anorganik yang sudah disediakan sekolah.
5. Siswa wajib melengkapi data administrasi sesuai
kebutuhan sekolah.
6.
Siswa membeli
jajanan atau minuman di area sekolah (kantin
sekolah) pada waktu istirahat atau saat jam pelajaran selesai.
Pasal 8
Dalam pergaulan sehari-hari di
sekolah siswa hendaknya :
1. Membiasakan senyum, salam, sapa, sopan dan santun
saat bertemu
dengan guru, karyawan, teman, dan tamu diikuti dengan berjabat
tangan dengan sesama teman.
2. Menerapkan nilai-nilai kesopanan dan nilai-niai
agama dalam
pergaulan.
3.
Menjaga nama
baik diri sendiri, teman, keluarga, sekolah, masyarakat
dan agama dimanapun
berada.
4.
Pergaulan
sesuai dengan etika yang baik di dalam sekolah maupun di
luar sekolah.
Pasal 9
1. Siswa wajib menunaikan ibadah secara rutin/tertib,
bagi siswa yang
beragama Islam wajib melaksanakan shalat dhuhur berjamaah di
Masjid.
Pasal 10
KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER DAN KEGIATAN LAIN
1. Siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib (kepramukaan)
dan
satu kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan pilihannnya untuk kelas
Xdan XI.
2. Siswa wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang telah
ditentukan oleh
sekolah.
3.
Setiap
kegiatan yang diadakan di luar sekolah yang melibatkan siswa
disertai dengan pemberitahuan resmi dari sekolah untuk orang
tua/wali siswa
Pasal 11
1. Siswa wajib mengikuti semua kegiatan penilaian
(penilaian harian,
penilaian tengah semester, penilaian akhir semester dan penilaian
akhir tahun).
2. Melengkapi syarat untuk mengikuti kegiatan
Ulangan/Evaluasi
(melunasi administrasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan sekolah).
3. Kehadiran minimum 90% dari jumlah jam tatap muka
untuk setiap
mata pelajaran (kecuali dengan alasan sakit).
4. Siswa yang hasil ulangan hariannya tidak tuntas (di
bawah KKM)
wajib menghubungi guru yang bersangkutan dan mengikuti remedi
(perbaikan).
5. Setiap siswa kelas X dan XI wajib mempunyai satu
nilai
ekstrakurikuler sebagai syarat kenaikan kelas.
UNTUK FILE WORDNYA SILAHKAN DOWNLOAD ATAU UNDUH DISINI.
Demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan di laman ini, semoga bermanfaat dan menambah wawasan