Unduh PDF Juknis BOS APBN 2021 Revisi
Pada postingan kali ini guru-id akan berbagi Petunjuk teknis (Juknis) BOS APBN tahun 2021. Adapun "juknis" ini merujuk pada permendikbud nomor 6 tahun 2021. Lebih dari itu, tautan unduhan tersedia pada akhir postingan.
Sobat edukasi, jika anda aktif menyimak postingan dari blog guru-id, beberapa hari yang lalu guru-id telah mempublikasikan informasi mengenai rancangan permendikbud "juknis bos tahun 2021". Sebagaimana kita ketahui bersama, karena banyaknya dari teman-teman grup mengenai kapan juknis bos diterbitkan, maka guru-id akan membahasnya di postingan ini.
Sekedar informasi sebelum menuju pembahasan, bagi teman-teman yang sering berselancar di google dan ingin mengetahui update regulasi terkini dari kemendikbud bisa mengunjungi situs https://jdih.kemdikbud.go.id/
Oke langsung saja, pertama sesuai dengan regulasi baru petunjuk teknis bos reguler tahun 2021 ada beberapa rangkuman penting yang tertuan dalam regulasi ini, salah satunya persyaratan terbaru yang berbeda dengan aturan sebelumnya.
Sekolah yang berhak mendapatkan dana BOS 2021 dari APBN
Nah dikutip dari file pdf "permendikbud nomor 6 tahun 2021" sekolah yang berhak mendapatkan dana bos harus memenuhi persyaratan dibawah !
👉a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus
👉b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
👉c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
👉d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
👉e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Walaupun demikian Persyaratan jumlah peserta didik pada poin d akan dikecualikan bagi :
👉Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
👉 sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian
👉 sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
Note : Selanjutnya bagi sekolah yang dikecualikan dari persyaratan diatas wajib diusulkan oleh kepala dinas ke mendikbud.
Perlu diketahui juga bahwa Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.
Jadi, Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada:
👉a. tahap III tahun berjalan; dan
👉b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Kapan penyaluran Dana BOS? Jawabannya berikut ini sesuai dengan permendikbud nomor 6 tahun 2021.
a. penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
c. penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
Komponen Penggunaan BOS
Selanjutnya berikut adalah 12 komponen penggunaan dana BOS tahun 2021 sesuai dengan permendikbud nomor 6 tahun 2021 yang perlu diketahui satuan pendidikan.
✅1. penerimaan Peserta Didik baru
✅2. pengembangan perpustakaan
✅3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
✅ekstrakurikuler
✅4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
✅5. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
✅6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
✅7. pembiayaan langganan daya dan jasa
✅8. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
✅9. penyediaan alat multimedia pembelajaran
✅10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
✅11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
✅12. pembayaran honor.
Pembayaran Honor dari dana BOS
Sobat guru dan tenaga kependidikan, sesuai juknis bos reguler tahun 2021 maka pembayaran untuk Guru dan Tenaga kependidikan dari dana BOS paling banyak banyak 50%.
adapun ada 4 Persyaratan guru honorer yang menerima gaji dari dana bos adalah sebagai berikut :
👌1. berstatus bukan aparatur sipil negara
👌2. tercatat pada Dapodik;
👌3. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
👌4. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Selanjutnya sisa dana pembayaran honor guru, dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. (😅Wow kejam dapat sisa😅).
Adapun mengenai syarat tenaga pendidikan dapat menerima honor dari dana BOS tahun 2021 ada dua yaitu :
👌1. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
👌2. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Untuk teknis lainnya silahkan langsung unduh file pdf permendikbud nomor 6 tahun 2021 melalui tautan dibawah !
DOWNLOAD JUGA : SEKOLAH PENERIMA BOS REGULER TAHUN 2021
DOWNLOAD JUGA : SK TIM BOS REGULER TAHUN 2021
Demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan melalui postingan ini. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan warganet.