Kepdirjen Pendis no 752 tahun 2021 POS UM 2021

Daftar Isi

Pada postingan singkat ini, guru-id akan berbagi informasi mengenai "POS Ujian Madrasah 2021" beserta jadwal dan informasi penting lainya terkait teknis pelaksanaan.

gambar POS UM 2021

Sobat guru madrasah, Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah.

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.

Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:

a. ujian tulis
b. ujian praktek
c. penugasan, dan/atau
d. portofolio

2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.

3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.

4. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.

B. Materi Ujian

1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.

2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI

4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX

5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII

6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI

C. Kisi-Kisi UM

1. Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM.

2. Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.

3. Kisi-kisi UM disusun berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) kurikulum yang berlaku.

D. Naskah Soal UM

1. Naskah soal UM disusun oleh Guru/kelompok guru mata pelajaran pada setiap madrasah

2. Naskah soal UM disusun dengan mengacu pada kisi-kisi UM.

3. Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing bimbingan teknis penyusunan soal/tugas yang bermutu dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP dalam koordinasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Naskah soal atau tugas tidak boleh mengandung unsur SARA, paham ektrim, radikal, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

5. Jumlah butir soal untuk ujian tulis ditentukan oleh madrasah.

Jadwal Ujian Madrasah 2021

1. Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Ketuntasan kurikulum di madrasah.

b. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.

c. Hari libur nasional/keagamaan.

d. Jadwal pengumuman kelulusan.

2. Jadwal penyelenggaraan UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15 Maret s.d 10 April 2021.



Demikianlah informasi yang dapat disampaikan melalui postingan ini. Semoga info ini bermanfaat khususnya untuk teman-teman yang sedang mengunjungi blog ini.