Surat Edaran Mendikbud Tentang Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021
Jika teman-teman mencari informasi tentang "peniadaan Ujian Nasional" tahun 2021, maka sudah jelas tertuang dalam dokumen surat edaran kemendikbud nomor 1 tahun 2021 yang dapat dibaca melalui laman ini.
Sobat pembaca, Postingan ini memberikan penjelasan tentang ketentuan kelulusan siswa tahun 2021 sesuai dengan peraturan kemendikbud yang baru.
Oke langsung saja, berdasarkan "se mendikbud no 1 tahun 2021 pdf" tentang Peniadaan Ujian Nasional Dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), berikut beberapa rangkuman penting yang perlu diketahui warganet.
Pertama poin penting dalam "Surat Edaran Mendikbud no 1 Tahun 2021" masalah peniadaan Ujian nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021, oke berikut kutipannya.
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Selain itu juga, sesuai surat edaran tersebut, bahwa syarat Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan adalah sebagai berikut :
👉 menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
👉 memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
👉 mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Adapun mengenai bentuk ujian yang diselenggarakan oleh sekolah sesuai edaran tersebut dalam bentuk,
👉 portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) 👉 penugasan 👉 tes secara luring atau daring; dan/atau 👉 bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikanSelanjutnya khussus untuk Sekolah Menengah Kejuruan wajib melaksanakan mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
👉a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3
👉b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan
👉c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4
👉d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
👉e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Selanjutnya untuk sistem Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
👉a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
👉1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2) penugasan
3) tes secara luring atau daring; dan/atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ujian Kenaikan kelas
MUNGKIN PERLU DIBACA : SKB 3 MENTERI TENTANG SERAGAM SEKOLAH TAHUN 2021
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id (DOWNLOAD JUKNIS PPDB 2021/2022)
b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring
Selengkapnya silahkan download file PDF mengenai surat edaran nomor 1 tahun 2021 mellaui tautan dibawah !
DOWNLOAD JUGA : BANK SOAL UJIAN SEKOLAH JENJANG SD/MI TAHUN 2021.
Demikianlah informasi yang dapat disampaikan melalui postingan ini. Semoga info ini bermanfaat khususnya untuk teman-teman guru yang sedang mengunjungi blog ini.