Juknis Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun 2021 (RA & Madrasah)
Sobat guru, Pemberian bantuan tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang bertugas di daerah khusus.
Bantuan turijangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Raudlatul Athfal dan Madrasah di daerah khusus.
Sasaran atau penerima Tunjangan Khusus adalah Guru Bukan PNS pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dengan kualifikasi S1/D-IV yang bertugas di daerah khusus yang tercatat di Simpatika. Diprioritaskan guru yang usianya lebih tua dan masa pengabdiannya lebih lama.
Penyaluran Tunjangana. Tunjangan Khusus diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
b. Pembayaran/penyaluran tunjangan Khusus dilakukan setiap semester.
3. Nominal Tunjangana. Besar Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan
berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari- Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).b. Tunjangan khusus diberikan selama 12 (dua belas) bulan.
c. Tunjangan khusus diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.
4. Kewajiban Penerima Tunjangana. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan khusus wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kinerja.
5. Penghentian Pemberian Tunjangan Khusus dihentikan apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;b. Berusia 60 (enam puluh);
c. beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain;
d. beralih tugas atau mutasi menjadi guru pada instansi selain Kementerian Agama;
e. tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah. tahun;
f. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
g. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah; atau
h. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
Untuk file lengkap tentang "Juknis Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun 2021" dapat di unduh melalui tautan dibawah.
Akhir kata, demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan, semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu guru sedang mencari informasi berikut.