Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis TPG, Tunjangan Khusus, & Tambahan Pengahasilan Guru PNSD
Sobat edukasi, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi informasi yang tertuang pada "permendikbud nomor 7 Tahun 2021". Adapun beberapa informasi yang dimaksud menjelaskan mengenai Petunjuk teknis (juknis) Tunjangan profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Untuk lebih jelasnya berikut kutipan isi permendikbud nomor 7 tahun 2021.
1. KRITERIA DAN TAHAPAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESIA. Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Guru dengan status CPNSD/PNSD;
2. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
3. berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;
4. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan
9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
B. Kriteria pemenuhan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 6 dikecualikan bagi:
1. Guru yang mengikuti program pengembangan profesi dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sesuai dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri yang dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
2. Guru yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
3. Guru yang bertugas di Daerah Khusus
C. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
1. Pemutakhiran data pada Data Pokok Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS);
b. penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan:
1) mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan
2) mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk penyaluran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan;
c. kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru yang bersangkutan;
d. Guru dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone);
e. Guru harus memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara. Nominal Tunjangan Profesi yang akan tertera pada SKTP adalah gaji pokok sesuai dengan golongan ruang dan masa kerja yang tertera pada database Badan Kepegawaian Negara yang dapat dilihat pada info GTK. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;
f. dalam hal data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru yang bersangkutan terbit.
2. KRITERIA DAN TAHAPAN PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUSA. Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. berstatus sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
2. aktif melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. terdaftar aktif pada Dapodik;
4. memilikiNomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
5. memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan
6. jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.
B. Guru yang menerima Tunjangan Khusus dapat ditentukan berdasarkan:1. kepentingan nasional;
2. program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3. ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Besaran Tunjangan Khusus yang diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru yang berstatus PNSD diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok penerima Tunjangan Khusus pada golongan ruang jabatan fungsional yang sama per bulan.
2. Guru yang berstatus CPNSD diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya.
D. Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Penarikan Data dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah;
b. dapodik dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak; dan
c. Direktorat Jenderal melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II pada tahun berkenaan.
2. Direktorat Jenderal melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.
3. Pengusulan calon penerima Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh Menteri.
b. usulan dilakukan secara daring (online) melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) berdasarkan hasil verifikasi, mulai bulan Maret untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester I dan bulan September untuk pembayaran Tunjangan Khusus semester II setiap tahun berkenaan.
c. dinas pendidikan yang menolak pemberian Tunjangan Khusus
wajib menyampaikan penolakannya melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan
Untuk lebih jelasnya langsung saja download pdf permendikbud nomor 7 tahun 2021 melalui tautan dibawah.
Akhir kata, demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan, semoga bermanfaat untuk bapak dan ibu guru sedang mencari informasi berikut.