5 Syarat Penerima KIP Kuliah PTKI Tahun 2021
Sobat edukasi, untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran dalam penyelenggaraan program kartu Indonesia pintar kuliah pada perguruan tinggi keagamaan Islam, perlu dibuat petunjuk teknis
Pada tahun 2021 PIP yang semula hanya diberikan kepada anak- anak usia pendidikan dasar dan menengah, kini diberikan kepada mahasiswa, dengan nama Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Dalam konteks pendidikan tinggi KIP Kuliah adalah perluasan atau transformasi dari program Bidikmisi yang selama ini telah terselenggara. Kebijakan ini berlaku menyeluruh termasuk pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah naungan Kementerian Agama.
KIP Kuliah adalah bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. Anak bangsa pada usia kuliah tidak kehilangan asa untuk duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi Dengan KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dan diharapkan akan memutus rantai kemiskinan dengan munculnya profil anak bangsa yang berkarakter, cerdas dan sejahtera.
Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sejak tahun 2015 telah menyalurkan program Bidikmisi sebanyak 37.850 mahasiswa. Setelah Bidikmisi diperluas atau bertransformasi menjadi KIP Kuliah pada tahun 2020 Ditjen Pendidikan Islam mengalokasikan sebanyak 17.565 mahasiswa dan 17.615 mahasiswa pada tahun 2021.
Dibutuhkan komitmen yang kuat oleh para pihak agar program KIP Kuliah pada PTKI dapat berjalan dengan baik, sistematis, akuntabel dan tepat sasaran, diperlukan petunjuk teknis sebagai penjabaran dari Pedoman KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
Program KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTKI yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Bentuk Program KIP Kuliah adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan. Bantuan sosial tersebut ditempatkan pada akun belanja bantuan sosial (57) yang diluncurkan kepada mahasiswa penerima program.
Syarat Penerima KIP kuliah
Pembaca, Persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah pada PTKI adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat angkatan tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2021;
2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah; dan
3. mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);
4. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
5. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Pembuktian pemenuhan peryaratan:1. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
2. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
3. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat;
4. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja;
5. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.
Cara Daftar PIP KUliah PTKI
Sobat edukasi, Mekanisme pendaftaran calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;
2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
1) Fotokopi KTP;
2) Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP),
3) Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
4) Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
5) Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
6) Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
7) Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
8) Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (Lampiran form 7).
9) Menandatangani Pakta Integritas (Lampiran form 1).
3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.
Bagi sobat edukasi yang ingin mendapat informasi lebih jelas, silahkan UNDUH JUKNIS PIP KULIAH PTKI PDF
Demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan para pembaca sekalian. Jika ada yang ingin ditanyakan terkait topik postingan bisa menghubungi saya melalui laman kontak.