Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru & Kepala Sekolah

Daftar Isi

Sobat guru, pada postingan kali ini guru-id akan berbagi peraturan dirjen gtk kemdikbud tentang "model kompetensi dalam pengembangan profesi guru dan kepala sekolah", regulasi ini tertuang dalam perdirjen gtk NOMOR 6565/B/GT/2020. Tujuannya tak lain adalah dalam rangka upaya memudahkan dan mempercepat implementasi dalam pengembangan profesi guru, perlu menetapkan model kompetensi.

gambar perdirjen gtk model kompetensi guru

Model Kompetensi adalah representasi dari kompetensi guru dan kompetensi kepemimpinan pendidikan menjadi kompetensi yang terintegrasi.

Kategori Model kompetensi Guru meliputi sebagai berikut.

1. Pengetahuan profesional dengan kompetensi:

a. menganalisis struktur dan alur pengetahuan untuk pembelajaran;

b. menjabarkan tahap penguasaan kompetensi murid; dan

c. menetapkan tujuan belajar sesuai dengan karakteristik murid, kurikulum, dan profil pelajar Pancasila.

2. Praktik pembelajaran profesional dengan kompetensi:

a. mengembangkan lingkungan kelas yang memfasilitasi murid belajar secara aman dan nyaman;

b. menyusun desain, melaksanakan, dan merefleksikan pembelajaran yang efektif;

c. melakukan asesmen, memberi umpan balik, dan menyampaikan laporan belajar; dan

d. mengikutsertakan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pembelajaran.

3. Pengembangan profesi dengan kompetensi:

a. menunjukkan kebiasaan refleksi untuk pengembangan diri secara mandiri;

b. menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi, untuk berperilaku sesuai kode etik guru;

c. menunjukkan praktik dan kebiasaan bekerja yang berorientasi pada anak;

d. melakukan pengembangan potensi secara gotong royong untuk menumbuhkan perilaku kerja; dan

e. berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi profesi untuk mengembangkan karier.

Model Kompetensi Kepala Sekolah

Model kompetensi kepemimpinan sekolah meliputi kategori:

1. Pengembangan diri dan orang lain dengan kompetensi sebagai berikut:

a. menunjukkan praktik pengembangan diri berdasarkan kesadaran dan kemauan pribadi;

b. mengembangkan kompetensi warga sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;

c. berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi yang relevan dengan kepemimpinan sekolah untuk mengembangkan karier; dan

d. menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi untuk berperilaku sesuai dengan kode etik.

2. kepemimpinan pembelajaran dengan kompetensi sebagai berikut:

a. memimpin upaya pengembangan lingkungan belajar yang berpusat pada murid;

b. memimpin perencanaan dan pelaksanaan proses belajar yang berpusat pada murid;

c. memimpin refleksi dan perbaikan kualitas proses belajar yang berpusat pada murid; dan

d. melibatkan orang tua/wali murid sebagai pendamping dan sumber belajar di sekolah.

3. kepemimpinan manajemen sekolah dengan kompetensi sebagai berikut:

a. mengembangkan dan mewujudkan visi sekolah yang berorientasi pada murid; dan

b. memimpin dan mengelola program sekolah yang berdampak pada murid.

4. Kepemimpinan pengembangan sekolah dengan kompetensi sebagai berikut:

a. memimpin program pengembangan sekolah untuk mengoptimalkan proses belajar murid dan mendukung kebutuhan masyarakat sekitar sekolah yang relevan; dan

b. melibatkan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pengembangan sekolah.

SELENGKAPNYA...


Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.