PPDB SMA/SMK Jateng 2021/2022, Ini Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran

Daftar Isi

Sobat edukasi, pada postingan kali ini laman guru-id akan berbagi informasi tentang petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada sekolah menengah atas (SMA) negeri dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri provinsi jawa tengah tahun pelajaran 2021/2022. Informasi ini tentunya berdasarkan Surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Jawa tengah NOMOR : 42U 05695

Sobat edukasi, PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 202l/2022 ini masih dalam kondisi keprihatinan sebagai akibat adanya pandemi Covid-I9, sehingga penyelenggaraanPPDB dilakukan penyesuaian sebagai bentuk menempatkan kesehatan dan keselamatan sebagai prioritas, tanpa mengurangi prinsip-prinsip penyelenggaratrr PPDB yang transparan, obyektif, akuntabel, tidak diskriminasi, dan berkeadilan. Perwujudan prinsip-prinsip ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, dan untuk itu kami mengajak semua pihak mendukung pelaksanaan PPDB ini dengan semangat untuk memajukan pendidikan di Provinsi Jawa Tengah.

JADWAL PPDB SMA NEGERT DAN SMK NEGERI

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2021/2022 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :

gambar jadwal ppdb jawa tengah
D. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon peserta didikyang telah melakukan input data awal pada sekolah asal yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, jenjang pendidikan SMP/Sederajat dan lulusan tahun pelajaran 202A/2A21.

l.l. Pengajuan Akun

a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https ://ppdb jatengprov.go.id

b. CPD memasukan kata kunci yarg meliputi: MSN, NIK, dan Tanggal lahir

c. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas

d. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun

e. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token

1.2. Aktivasi Akun

a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi"

b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagimana tersebut dalam angka 1.1 dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional)

c. Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masukflogin ke situs PPDB

2. Calon peserta didik yang belum melakukan input data, yaitu cpD yang merupakan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar provinsi Jawa Tengah, lulusan Pendidikan Non Formal (Paket B) dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021yang belum input data sebagaimana tersebut dalam angka l, melakukan input data pada satuan pendidikan SMAiSMK Negeri di wilayah Kabupaten/tr(ota dengan ketentuan:

2.1. Pengajuan Akun

a. Calon peserta didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb jatengprov. go. id

b. CPD yang belum melalukan input data diminta melengkapi data pada formulir "info peserta" secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:

- Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021)

- Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan)

- Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)

- Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki)

- Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)

- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)

- Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK.

- Pakta integritas.

c. Setelah mengisi secara lengkap, CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token

d. CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri .

2.2. Aktivasi Akun

a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https ://ppdb j atengprov. go. id pada laman "Aktivasi"

b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 2. dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional).

c. Langkah terakhir, CPD diminta untuk membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk /login ke situs PPDB.

3. Cara pendaftaran

3.1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdbjatengprov.go.id.

3.2. Menginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login.

3.3. Calon Peserta Didik yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah

3.4. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran.

3.5. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Untuk lebih jelasnya silahkan download juknisnya melalui tautan gdrive dibawah ini.



Akhirnya

Penulis akhirkan informasi ini, dan penulis berharap Postingan ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat untuk pembaca.