Juknis Bos Afirmasi dan Kinerja 2021 (download permendikbud no 16 tahun 2021)

Daftar Isi

Sahabat guru-id yang insya allah selalu dalam keadaan sehat disana, jika anda mencari informasi mengenai petunjuk teknis BOS Kinerja dan Afirmasi tahun 2021, maka laman ini akan membagikan dokumen berupa pdf yakni peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi (ristek) nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan bantuan operasional sekolah afirmasi tahun anggaran 2021. Isinya tentu saja akan memberikan jawaban pertanyaan tentang "Bagaimana cara mengusulkan sekolah penerima bos afirmasi dan kinerja", atau besaran dana dan penggunaannya untuk apa. oke semoga laman ini bermanfaat untuk sobat edukasi.

ISI PERMENDIKBUD RISTEK
gambar juknis bos afirmasi dan kinerja 2021

Kutipan permendikbud pasal 3 yakni tentang Sekolah penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi terdiri atas:

a. SD; b. SDLB; c. SMP; d. SMPLB; e. SMA; f. SMALB; g. SLB; dan h. SMK.

(1) Sekolah penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a. Sekolah Penggerak;

b. Sekolah yang memiliki prestasi; dan

c. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.

(2) Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan

b. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.

(3) Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;

b. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional;

c. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan

d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

(4) Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019;

b. memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019;

c. tidak memiliki sarana toilet atau jamban;

d. penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan

e. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

(5) Sekolah penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan:

a. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian;

b. memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak;

c. menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah; dan

d. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.

(2) Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja.

(2) Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.

Sobat edukasi, Satuan Pendidikan merumuskan penggunaan Dana BOS Kinerja Tahun Anggaran 2021 berdasarkan pengelompokan komponen penggunaan dana BOS Reguler sebagai berikut.

SELANJUTNYA BACA JUGA : PERUBAHAN ALOKASI DANA BOS KINERJA DAN AFIRMASI 2021

Penyaluran Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 640), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jika sobat guru-id ingin melihat file lengkap juknis BOS Kinerja dan Afirmasi tahun 2021, silahkan download permendikbud ristek nomor 16 tahun 2021 melalui TAUTAN BERIKUT.

DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS KINERJA DAN BOS AFIRMASI TAHUN 2021 JUGA DAPAT DI DOWNLOAD MELALUI LAMAN BERIKUT : "SEKOLAH PENERIMA BOS KINERJA DAN AFIRMASI 2021".

demikianlah informasi yang dapat disampaikan terkait dengan juknis bos afirmasi dan kinerja tahun 2021 yang tertuang dalam permendikbud. Semoga bermanfaat.