Daftar gaji Pokok pppk Guru & Non Guru Yang Diangkat Tahun 2022 Berdasarkan Golongan
Bismillah, Alhamdulillah Pada Hari Jum'at barokah tanggal 8 Oktober 2021, telah diumumkan hasil seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1. Selanjutnya 21 Desember nanti kembali diumumkan hasil seleski pppk tahap 2. Dikutip dari portal kemdikbud, Sebanyak 173.329 peserta lolos seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori guru untuk tahun fiskal 2021.
Jumlah tersebut berasal dari 322.665 formasi yang mengikuti seleksi tahap pertama. Namun, hanya 173.229 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan diangkat menjadi guru PPPK.
"Saya ingin mengucapkan selamat kepada 173.229 guru honorer yang diangkat menjadi PPPK," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Jumat (8/10/2021).
Berapa Besaran gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan
Sering ditanyakan tentang berapa gaji PPPK guru honorer?
Guru honorer merupakan individu yang ditugaskan sebagai guru bukan aparatur sipil negara (ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Gaji guru honorer diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran gaji guru honorer sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.
DOWNLOAD PP NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK (SIMPAN FILE)
Ini dia daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Sahabat guru, Selain gaji, mereka juga akan mendapatkan lima tunjangan P3K 2021 sekaligus yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya. berikut rinciannya
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.20
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
SELANJUTNYA SILAHKAN LIHAT : TABEL PERHITUNGAN GAJI PPPK TAHUN 2022
Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.