Unduh pdf daftar nilai ambang batas pppk tahap 2 Guru TK SD SMP SMA SMK

Daftar Isi

Bismillah, Sebagaimana kita ketahui bersama hingga Saat ini kegiatan ujian seleksi guru pppk tahap 2 sedang berlangsung. Bagi teman-teman yang telah melaksanakan semoga mencapai nilai ambang batas seleksi kompetensi. Bagi yang belum ujian mari persiapkan diri sebaik-baiknya agar bisa lulus ASN 2021.

Lebi dari itu, Pelamar punya target nilai yang harus dicapai agar bisa lulus sehingga wajib mengetahu jumlah Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, manajerial dan wawancara yang diatur dalam regulasi panselnas yakni KepmenPAN RB 1169 Tahun 202, nah Untuk memahami isi keputusan ini, silahkan download filenya melalui tautan yang tersedia akhir postingan

Isi KepmenPAN RB 1169 Tahun 2021

MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGOLAHAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI I DAN PENYESUAIAN NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.

DIKTUM KESATU: Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

DIKTUM Kedua : Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:

a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas Wawancara.

DIKTUM KETIGA : Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut:

a. Nilai Ambang Batas Kategori 1;
b. Nilai Ambang Batas Kategori 2; dan
c. Nilai Ambang Batas Kategori 3.

DIKTUM KEEMPAT : Nilai Ambang Batas Kategori 1 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA merupakan Nilai Ambang Batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

DIKTUM KELIMA : Nilai Ambang Batas Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA adalah sebagai berikut:

a. 110 (seratus sepuluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

b. 20 (dua puluh) untuk Wawancara.

DIKTUM KEENAM : Nilai Ambang Batas Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran.

DIKTUM KETUJUH : Nilai Ambang Batas Kategori 3 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA adalah sebagai berikut:

a. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;

b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

DIKTUM KEDELAPAN: Kelulusan akhir pada Seleksi Kompetensi I, Seleksi Kompetensi II dan Seleksi Kompetensi III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 1 dan berperingkat terbaik;

b. jika setelah huruf a diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang memenuhi ketentuan Diktum KEENAM diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 2 dan berperingkat terbaik; dan

c. jika setelah huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan Nilai Ambang Batas Kategori 3 dan berperingkat terbaik.

DIKTUM KESEMBILAN : Peserta pada Seleksi Kompetensi I berdasar pada Pasal 29

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, dibagi menjadi 2 (dua) kelompok sebagai berikut:

a. Kelompok Pertama berisi peserta yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan

b. Kelompok Kedua berisi peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

DIKTUM KESEPULUH: Peserta sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

DIKTUM KESEBELAS: Dalam hal alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari Kelompok Pertama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1, Nilai Ambang Batas Kategori 2 dan Nilai Ambang Batas Kategori 3 maka peserta dari Kelompok Kedua sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN tidak dapat mengisi kekosongan tersebut, dan berlaku sebaliknya jika alokasi kebutuhan dari Kelompok Kedua belum terpenuhi maka peserta dari Kelompok Pertama tidak dapat mengisi kekosongan tersebut.

DIKTUM KEDUABELAS : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri ini dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada   Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

DIKTUM KETIGABELAS : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Nilai Ambang Batas Katergori 1 2 dan 3

berdasarkan lampiran keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 1 169 tahun 2021 tentang pengolahan hasil seleksi kompetensi 1 dan penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2021

Berikut guru-id bagikan Daftar Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021

gambar nilai ambang batas pppk guru kategori 1 2 dan 3

Download KepmenPAN RB 1169 Tahun 2021

Untuk menegaskan dan memberikan bukti bahwa Informasi yang guru-id bagikan pada laman ini bukan Hoax, berikut link download file pdf KepmenPAN RB 1169 Tahun 2021 Pengolahan hasil seleksi kompetensi 1 dan Penyesuaian nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah Tahun anggaran 2021

Link cek informasi kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Tahun 2021, (SIMPAN FILE)

CARA PERHITUNGAN NILAI HASIL TES DITAMBAH AFIRMASI PPPK GURU, (SIMPAN FILE)
UNDUH FILE PDF KepmenPAN RB 1169 Tahun 2021, (SIMPAN FILE)

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.