Kriteria Pelamar p3k tahap 2 Hingga Penentuan Nilai Kelulusan

Daftar Isi

Siapa saja yang bisa melamar Seleksi PPPK Tahap 2? Jawabannya tertuang pada pasal 33 peraturan Menpan RB nomor 28 tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Pelamaran untuk seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I

b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I

c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d. Lulusan PPG

alur Pendaftaran PPPK Tahap 2

gambar kriteria pelamar pppk tahap 2

Nah, melanjutkan informasi tentang kriteria pelamar diatas, berikut juga dituliskan alur singkat cara mendaftar pppk tahap 2 sesuai permenpan rb nomor 28 tahun 2021.

(2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b melakukan pemilihan kebutuhan ulang pada SSCASN.

(3) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d melakukan pemilihan kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih kebutuhan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi pelamar yang mengajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar;

b. bagi pelamar yang mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar; dan

c. bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, pelamar yang mengajar di sekolah pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar; dan

d. bagi pelamar pada kriteria ayat (1) huruf d dapat memilih kebutuhan PPPK di sekolah yang sesuai dengan domisili pelamar dan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

(5) Panitia Penyelenggara Seleksi akan melakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian antara syarat Jabatan dengan kebutuhan PPPK yang telah dipilih.

(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Panitia Penyelenggara Seleksi mengumumkan pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi II.

Pengolahan Nilai, Pengumuman Hasil, dan Masa Sanggah Seleksi Kompetensi II

Mengenai penentuan kelulusan hasil seleksi pppk tahap 2 tertuang dalam pasal 34, 35 dan 33 permenpan rb no 28 tahun 2021.

(1)Pelamar pada seleksi kompetensi II dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan berperingkat terbaik.

(2)Nilai yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan dari nilai terbaik diantara nilai sebagai berikut:

a. nilai seleksi kompetensi I; atau
b. nilai seleksi kompetensi II;

(3) Nilai seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat digunakan jika:

a. memenuhi nilai ambang batas; dan
b. pada seleksi kompetensi II pelamar memilih Jabatan dan bentuk satuan pendidikan yang sama dengan seleksi kompetensi I.

(4) Nilai seleksi kompetensi II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat digunakan jika memenuhi Nilai Ambang Batas.

(5) Dalam hal pelamar memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.


(6) Hasil seleksi kompetensi II dan wawancara menjadi tanggung jawab Panitia Penyelenggara Seleksi dan disampaikan kepada Ketua Panselnas secara daring.

(7) Berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BKN melakukan pengolahan hasil integrasi nilai kompetensi II dan wawancara.

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2

(1) Pengumuman hasil seleksi kompetensi II dan wawancara diumumkan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan pengolahan hasil seleksi kompetensi II dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (7).

(2) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman hasil kompetensi II dan wawancara terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Penyelenggara Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi II dan wawancara.

(3) Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

(4) Panitia Penyelenggara Seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

(5) Dalam hal Panitia Penyelenggara Seleksi menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir kompetensi II dan wawancara.

(6) Panitia Penyelenggara Seleksi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mengumumkan ulang hasil akhir seleksi kompetensi II dan wawancara paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Pasal 36

(1) Panitia Penyelenggara Seleksi menyerahkan hasil akhir seleksi kompetensi II dan wawancara kepada Ketua Panselnas.

(2) Ketua Panselnas menyampaikan hasil akhir seleksi kompetensi II dan wawancara sebagimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK Instansi Daerah.

(3) Penetapan dan pengumuman terhadap pelamar yang dinyatakan lulus tidak melebihi jumlah kebutuhan PPPK JF guru pada masing-masing Jabatan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

(4) Dalam hal pelamar dinyatakan lulus oleh Panitia Penyelenggara Seleksi dan PPK Instansi Daerah, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK Instansi Daerah harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan



Informasi PPPK Terbaru

👉 Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup di sscasn (LIHAT DISINI)

👉 CEK FORMASI KOSONG PERSIAPAN SELEKSI PPPK TAHAP 2 (LIHAT DISINI)

👉 DOWNLOAD DAFTAR NILAI HASIL SELEKSI PPPK TAHAP 1 (LIHAT DISINI)

👉 BERGABUNG DENGAN GRUP PPPK GURU DI TELEGRAM (GABUNG GRUP DISINI)

👉 LATIHAN SOAL-SOAL TES KOMPETENSI PPPK GURU TAHAP 2 (MULAI LATIHAN)

👉 Dokumen yang disiapkan guru yang Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1 (BACA DISINI)

👉 Besaran gaji guru honorer yang Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1 (BACA DISINI)

👉 Link cek informasi kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Tahun 2021, (SIMPAN FILE)

👉 UNDUH NILAI PASSING GRADE KepmenPAN RB 1169 Tahun 2021, (SIMPAN FILE)

👉 UNDUH FILE PDF KepmenPAN RB 1169 Tahun 2021, (SIMPAN FILE)

👉 Penjelasan Passing grade kategori 1 2 dan 3, (Baca disini)

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.