pppk tahap 2 untuk siapa, Ini Penjelasan Ditjen gtk Kemendikbudristek
Sahabat Guru-id Menurut Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani ada perubahan mendasar dalam tes PPPK 2021 tahap II. Hal ini disampaikannya melalui channel instagaramnya.
Banyak teman-teman guru honorer bertanya, bagaiama proses tes PPPK Tahap 2 kelak? Beliau menjelaskan, dalam narasinya. Jika di tahap I, ada afirmasi guru honorer negeri di sekolah induknya, maka pada tahap II dan III nanti tidak demikian "Tidak ada lagi afirmasi guru induk di tahap II dan III. Artinya guru noninduk punya hak sama, kalau nilainya lebih tinggi dari guru induk, dia (noninduk) yang berhak lulus,".
Salah satu pejabat kemendikbudristek ini juga menjelaskan Soal Afirmasi Peserta Tes PPPK Guru Tahap II. Sebagaimana diketahui saat tes PPPK guru tahap I banyak guru honorer yang nilai passing grade-nya tinggi tidak lulus karena bukan guru induk dan tidak ada formasinya. Di tahap II dan III, semua peserta diberikan kesempatan sama.
pppk tahap 2 untuk siapa
Sejak dibuka rekrtumen PPPK Guru tahun 2021, Pemerintah menerbitkan regulasinya yang tertuang pada PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
Jika merujuk ke aturan tersebut maka peserta yang bisa ikut tes PPPK tahap II adalah guru honorer K2 dan nonK2 yang tidak lulus tahap I, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Bagi guru yang mengajar di PAUD, TK, SD, SMP bisa melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut. Dengan catatan sekolah-sekolah itu masih di wilayah kabupaten/kota tempat gurunya mengajar pada mapel yang sesuai sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan gurunya.
Nunuk membeberkan untuk guru yang mengajar di jenjang SMA/SMK atau sekolah luar biasa bisa melamar di antara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat guru itu mengajar pada mapel yang sesuai Serdik dan atau kualifikasi pendidikan guru
Bagi daerah provinsi yang memiliki kewenangan mengelola jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan SLB, maka para guru yang mengajar di masing-masing jenjang bisa melamar pada satuan pendidikan di wilayah provinsi tersebut juga," jelasnya.
Dengan perubahan itu, Nunuk optimistis peluang peserta lebih besar lagi. Nantinya untuk menentukan kelulusan tetap menggunakan mekanisme seperti tertuang dalam KepmenPAN-RB 1169 tahun 2021.
Jika formasi yang tersedia terbatas sementara peserta lulus passing grade banyak, Panselnas akan melakukan perangkingan. "Contohnya formasinya dua, peserta lulus passing grade enam orang maka diambil nilai tertinggi satu dan dua. Yang tidak lulus formasi bisa berkompetisi lagi di tahap III," pungkas Nunuk Suryani. (esy/jpnn)
referensi : jpnnInformasi PPPK Terbaru
👉 TIPS lulus Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 (BACA LEBIH LANJUT)
👉 Tahun 2022 Ada Formasi ASN-PPPK untuk Tenaga Kependidikan (BACA DETAILNYA..)
👉 Syarat dan cara mendafatar PPPK tahap 2 (BACA LEBIH LANJUT)
👉 Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup di sscasn (LIHAT DISINI)
👉 CEK FORMASI KOSONG PERSIAPAN SELEKSI PPPK TAHAP 2 (LIHAT DISINI)
👉 Ringkasan Materi Soal Kompetensi Teknis Formasi Guru Kelas SD (LIHAT DISINI)
👉 DOWNLOAD DAFTAR NILAI HASIL SELEKSI PPPK TAHAP 1 (LIHAT DISINI)
👉 BERGABUNG DENGAN GRUP PPPK GURU DI TELEGRAM (GABUNG GRUP DISINI)
👉 LATIHAN SOAL-SOAL TES KOMPETENSI PPPK GURU TAHAP 2 (MULAI LATIHAN)
👉 Dokumen yang disiapkan guru yang Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1 (BACA DISINI)
👉 Besaran gaji guru honorer yang Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap 1 (BACA DISINI)
👉 Link cek informasi kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Tahun 2021, (SIMPAN FILE)
👉 UNDUH NILAI PASSING GRADE KepmenPAN RB 1169 Tahun 2021, (SIMPAN FILE)
👉 UNDUH FILE PDF KepmenPAN RB 1169 Tahun 2021, (SIMPAN FILE)
👉 Penjelasan Passing grade kategori 1 2 dan 3, (Baca disini)
Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.