PIP Cair, Ini Besaran Dana PIP Jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2021-2022
Warganet, Bantuan Program indonesia Pintar (PIP) Sudah bisa dicairkan ke bank. Bagi penerima dana yang statusnya belum aktivasi rekening agar segera ke bank. Selanjutnya setelah aktivasi siswa dapat mencairkan dana PIPnya.
Oke, sesuai persesjen kemendikbud tentang perubahan juklak PIP 2021 berikut guru-id infokan Besaran Dana PIP Jenjang SD SMP SMA SMK tahun 2021-2022. Ayo literasi.
Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP 2021
1. Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan rincian besaran sebagai berikut:
- Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI.
- Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V.
- Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I.
- Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI.
- Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas IX.
- Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VII dan VIII.
- Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VII.
- Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VIII dan IX.
- Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XII.
- Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X dan XI.
- Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X.
- Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas XI dan XII.
- Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII.
- Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X, XI, dan XII.
- Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X.
- Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Kelas XI, XII dan XIII.
Syarat Siswa Penerima PIP 2021/2022
Lebih dari itu, PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:
a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah (drop aut);
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
- Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
- Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabi)itas);
- Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan: dan/atau
- Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
2. Peserta Didik Pemegang KIP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a merupakan Peserta Didik sesuai dengan data Peserta Didik Pemegang KIP.
3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b merupakan Peserta Didik berdasarkan usulan dari:
a. dinas pendidikan provinsi;b. dinas pendidikan kabupaten/kota; dan/atau
c. pemangku kepentingan.
Info PIP Terbaru
👉 Cek data siswa penerima PIP 2021 beserta syaratnya (BACA LEBIH LANJUT)
👉 Cek cetak kip digital siswa sd smp sma smk (BACA LEBIH LANJUT)
👉 Surat kuasa pengambilan KIP Kolektif (DOWNLOAD DOC)
👉 Persyaratan Penerima PIP Kuliah PTKI 2021 (DOWNLOAD DOC)
👉 Cara mencairkan Dana PIP di Bank (DOWNLOAD DOC)
👉 Cek cetak kip digital siswa sd smp sma smk (BACA LEBIH LANJUT)
Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.