Penyiapan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Penerapan Kurikulum Prototipe
1. Fokus kepada pelatihan SDM
○ Meningkatkan kapasitas guru dan tenaga kependidikan dalam menerapkan kurikulum prototipe
○ Mempercepat peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan secara masif agar siap menerapkan kurikulum prototipe
2. Mengembangkan komunitas belajar
○ Komunitas belajar dapat terdiri dari guru, KS, PS dari Sekolah Penggerak atau Guru Penggerak
○ Komunitas belajar ini memfasilitasi berbagi praktik baik penerapan kurikulum prototipe
3. Adopsi kurikulum dapat dilakukan secara bertahap (learning journey)
Sekolah Penggerak SMK - PK1. Melakukan pelatihan asinkron kurikulum prototipe
2. Melakukan pelatihan sinkron kurikulum prototipe
3. Melakukan pendampingan penerapan kurikulum prototipe
Non Sekolah Penggerak Non SMK - PK1. Microlearning
Melakukan pelatihan asinkron kurikulum prototipe. Berupa modul-modul belajar
mandiri yang tersedia secara daring yang dapat diakses oleh semua sekolah
untuk memudahkan adopsi kurikulum Merdeka.
2. Berbagai bentuk Sumber belajar
Bisa dalam bentuk ebook, video, podcast dll., yang bisa diakses daring dan
didistribusikan melalui media penyimpanan (flashdisk)
3. Narasumber kurikulum prototipe
Misalnya, pengimbasan dari Sekolah Penggerak — KS dan guru2 dari sekolah2 dalam
PSP melakukan sharing kepada sekolah dan guru2 sekolah non PSP. Bentuk
pengimbasan bisa dilakukan secara webinar, secara luring dengan kemitraan dengan
pemerintah daerah, atau bentuk kemitraan lainnya.
4. Pengembangan Komunitas Belajar
- Lulusan Guru Penggerak membentuk komunitas belajar untuk saling berbagi praktik baik
dalam adopsi kurikulum baru baik di dalam sekolahnya maupun di komunitasnya
- Mengembangkan komunitas belajar melalui pelibatan Pengawas Sekolah
Pilihan 1: Pelatihan di tahun pertama, penerapan di tahun kedua
Pilihan 2: Pelatihan dan/atau penerapan di tahun pertama dengan kompleksitas sederhana/dasar
Pilihan 3: Pelatihan dan/atau penerapan di tahun pertama dengan kompleksitas sedang
IMPLIKASI JAM MENGAJAR GURU DAN LINEARITAS MATA PELAJARAN1. Prinsip utama: Guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum prototipe
2. Peraturan terkait poin 1, telah disiapkan dalam bentuk Kemendikbud dan berlaku untuk sekolah yang mengikuti PSP.
3. Selanjutnya untuk sekolah yang akan menerapkan kurikulum prototipe secara mandiri akan dibuatkan regulasi, sehingga hak-hak yang telah diterima guru sebelumnya tidak berkurang (sesuai dengan prinsip pada poin 1).