Syarat Sanggahan Diterima Oleh Panselnas ASN PPPK Guru

Daftar Isi

Bismillah, berdasarkan jadwal terbaru dari panselnas, masa sanggah hasil seleksi guru pppk tahap 2 akan digelar mulai 22 s.d. 24 Desember 2021 melalui akun sscasn bkn pelamar. Selanjutnya pengumuman pasca masa sanggah II mulai 31 Desember 2021. berikut ini jadwal lengkapnya.

jadwal terbaru sangggahan pppk tahap 2

Sesuai judul posting, berikut guru-id bagikan informasi Syarat Sanggahan Diterima Oleh Panselnas bagi pelamar yang ingin mengajukan sanggah hasil seleksi pppk tahap 2.

1. THK II

JIKA peserta TIDAK mendapat afirmasi guru Honorer K2.

2. Disabilitas

JIKA peserta TIDAK mendapat afirmasi Disabilitas.

3. Umur 35+

JIKA peserta TIDAK mendapat afirmasi umur 35 tahun keatas sejak dihitung SEBELUM bulan Juli 2021 di tahap 1 dan WAJIB TERDAFTAR DAPODIK 3 TAHUN MENGAJAR.

4. Sertifikat Pendidik (Serdik)

JIKA peserta TIDAK mendapat afirmasi serdik dengan syarat WAJIB Linier dengan ijazah dan formasi yang di pilih.

5. Lulusan PPG

JIKA peserta TIDAK mendapat afirmasi yang telah mengikuti dan memiliki sertifikat PPG.

6. Nilai Tahap 1 & 2.

JIKA peserta yang nilai tertinggi di masing-masing tahap seleksinya untuk mencapai kelolosan PPPK dengan syarat Tahap 1 dan 2 WAJIB nilainya lolos passing grade (PG) untuk perbandingan nilai tertingi yang dipakai di tahap kedua ini.

7. Nilai Ujian Teknis

JIKA Nilai peserta TIDAK sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai teknisnya.

8. Nilai Ujian Mansos

JIKA Nilai Peserta TIDAK sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai Mansosnya.

9. Nilai Ujian Wawancara

JIKA Nilai Peserta TIDAK sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai Wawancaranya.

10. Nilai Total Ujian

JIKA Nilai peserta TIDAK sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai total keseluruhan hasil ujiannya.

APABILA TIDAK ADA MASALAH PADA 10 SYARAT DIATAS,, MAKA PESERTA TIDAK DIANJURKAN UNTUK MELAKUKAN MASA SANGGAH

DIHARAPKAN UNTUK PESERTA MENGGUNAKAN BAHASA YANG BAIK DAN BIJAK DALAM SANGGAH. SANGGAH PESERTA BERLAKU HANYA DIRINYA SENDIRI, BUKAN UNTUK ORANG LAIN.