Ayo Ketahui Mekanisme Pendaftaran Seleksi PPG daljab Berdasarkan Permendikbud terbaru
Bismillah, mungkin masih banyak teman-teman guru yang belum mengetahui bagaimana mekanisme pendaftaran seleksi ppg daljab tahun 2022, oleh karena itu beberapa informasi penting akan guru-id bagikan untuk menambah pengetahuan kepada pembaca. Selanjutnya Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi PPG Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kemendikbud yang terbaru diatur dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Mengacu pada Permendikbud tersebut, pada seleksi PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab) tidak ada lagi istilah pretest PPG.
Sebagai pengganti pretest PPG, istilah yang digunakan adalah seleksi kemampuan akademik. “Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a) seleksi administrasi tahap I; b) seleksi kemampuan akademik; dan c) seleksi administrasi tahap II” demikian diungkapkan dalam salah pasal Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.
“Seleksi administrasi tahap I meliputi:a) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi; b) dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan c) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik” lanjutan pernyataan yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020
Mekanisme Pendaftaran dan Seleksi PPG Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) ini dimungkinkan berlaku juga pada tahun 2022, karena belum ada regulasi terbaru pengganti Permendikbud Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020. Adapun tahapan seleksi kemampuan akademik adalah: a) Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik; b) seleksi kemampuan akademik meliputi: 1) tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer; dan 2) wawancara; c) seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Seleksi administrasi tahap II meliputi: a) calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut: 1) fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan; 2) fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan: a) guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan b) guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan; 3) surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; 4) pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan 5) surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri; b) bukti fisik administrasi disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan; c) kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi; d) kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi; e) tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf d melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan; f) kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada kepala LPMP; g) kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik; dan h) kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik kepada Direktur Jenderal. (5) Tim verifikasi dan validasi ditetapkan oleh Kepala LPMP. Tim verifikasi dan validasi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id.
Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai.
Apa saja persyaratan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022? Jika mengacu pada Permendikbud Nomor 38 tersebut, Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV; b) Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; c) Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; d) terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e) memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan f) telah melengkapi dokumen persyaratan. Guru dalam Jabatan merupakan guru yang diangkat oleh: pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yangditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau guru yang diangkat olah pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
Lalu bagaimana cara atau mekanisme pendaftaran PPG. Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara: a) calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); dan b) mengunggah dokumen administrasi meliputi ijazah akademik dan surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
Adapun Beban belajar pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sebesar 36 (tiga puluh enam) sks. Pemenuhan beban belajar ditempuh melalui: rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran. Rekognisi pembelajaran lampau merupakan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi.
sumber : permendikbud no 38 tahun 2020Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.