Cara Agar Guru Honorer Diundang Sebagai Peserta PPG Daljab 2022 di sim pkb
Bismillah, sobat guru honorer, berdasarkan permendikbud nomor 38 tahun 2020 agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik, maka guru PNS maupun Non PSN wajib mengikuti Program Profesi Guru atau PPG dalam jabatan. lalu pertanyaan bagaimana agar mendapatkan undangan sebagai peserta ppg dalam jabatan? berikut ini penjelasannya.
baru-baru ini tepatnya tanggal 13 Januari 2022 direktur pendidikan profesi guru menerbitkan surat tentang pemutakhiran data ppg 2022 yang isinya tentang pemutakhiran data calon peserta ppg daljab 2022.
Selengkapnya Download surat pdf tentang : Pemutakhiran data calon Peserta ppg daljab 2022
Syarat PPG Daljab- Terdata dapodik
- Tmt maksimal 31 des 2015
- Memiliki NUPTK
- Guru Dalam Jabatan (CPNS/PNS/GTY/Honor Daerah)
- Kualifikasi Min s1
Jika sudah membaca surat diatas, maka salah satu Poin paling penting pada surat tersebut adalah pada bagian c yang isinya
Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
Pada poin tersebut guru honorer yang ingin terpanggil atau diundang sebagai peserta ppg daljab tahun 2022 melalui skun sim pkb, wajib mengubah Status kepegawaian dan jenis ptk di dapodik
Untuk Guru honorer, Pastikan jenis ptk di dapodik adalah guru mapel (guru smp), untuk guru sd dipilih Guru kelas. Selanjutnya status kepegawaian dipilih "(CPNS/PNS/GTY/Honor Daerah)" Bukan "guru honor sekolah" jika sudah lulus pppk, dan sk sudah terbit, maka status kepegawaian diubah menjadi pppk.
*Catatan penting : perubahan hanya bisa dilakukan melalui Admin dapodik Di Dinas Pendidikan melalui link berikut : https://datadik.kemdikbud.go.id/acc/login
seleksi administrasi tahap I
Selanjutnya Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yakni pada seleksi administrasi tahap 1, Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan lewat sim pkb. Bagi peserta yang ada undangan melengkapi berkas yakni mengunggah dokumen administrasi meliputi ijazah akademik; dan surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
seleksi kemampuan akademik
seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud meliputi:
1. tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer; dan
2. wawancara;
c. seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
Seleksi administrasi tahap II
Selanjutnya calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan
2. fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan:
a. guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan
b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan;
3. surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
4. pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
5. surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.
b. bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan
Permasalahan tidak Diundang Menjadi Calon PPGJ (SIM PKB)
Langkah awal, silahkan bapak/ ibu guru login ke akun SIM PKB masing-masing.
Bagi bapak/ ibu guru tidak mendapat undangan untuk mendaftar sebagai Calon Peserta PPG maka akan muncul dialog sebagai berikut:
Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut:
- Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
- Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
- TMT Pengangkatan > 2015, atau
- Pertanyaan yang Sering Muncul Terkait SIM PKB dan Dilengkapi Dengan Jawabannya Bagi Guru
- Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
- Usia telah mencapai 58 tahun per 2022, atau
- Teridentifikasi sebagai peserta PPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG.
Solusi yang dapat diberikan adalah:
cek ulang data bapak/ ibu guru di Aplikasi DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Apabila menurut bapak/ ibu guru status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan sinkronisasi Aplikasi DAPODIK sebelum tanggal yang di tentukan.
Update Info PPG Tahun 2022download : Panduan Pemutakhiran data dapodik untuk calon peserta ppg daljab 2022
Lihat : Cara perbaikan NIK dan tanggal lahir guru di verval ptk
Lihat : Cara edit dan tambah riwayat pendidikan formal guru
Baca juga referensi Tentang : langkah-langkah Pendaftaran PPG Kemendikbud tahun 2022
Lihat Juga : Baca Persyaratan Pendaftaran PPG Kemendikbud tahun 2022
Lihat Juga : Baca LPTK penyelenggara PPG Mandiri tahun 2022
Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.