Pos UM 2022 | Kisi-kisi, Naskah soal hingga Jadwal Ujian Madrasah 2021/2022
Bismillah, sahabat Guru Madrasah, berikut guru-id bagikan informasi resmi dari dirjen pendis tentang POS UM Tahun 2021/2022. Pada surat tertulis, Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan ujian madrasah.
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan, selain itu juga Ujian madrasah berfungsi untuk 1) Mengetahui capaian perkembangan peserta didik 2) Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran 3) Salah satu syarat penentuan kelulusan
1.
Pada masa pandemi Covid-19, bentuk
Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa;
e. bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
2.
Berbagai bentuk ujian tersebut
dapat dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Prinsip utama pemilihan
bentuk ujian disesuaikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan pengukuran
kompetensi pada setiap mata pelajaran yang akan diujikan.
1.
Materi ujian untuk mata pelajaran
umum mengacu pada kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi.
2.
Materi ujian untuk mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang
Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
1.
Kisi-kisi UM disusun oleh guru
mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK
Kepala Madrasah.
2.
Kisi-kisi UM mata pelajaran al Quran-Hadis,
Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.
3.
Kisi-kisi UM disusun berdasarkan
kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada
kurikulum yang berlaku.
1.
Naskah soal UM disusun oleh guru
mata pelajaran mengacu pada kisi- kisi UM.
2.
Soal tes yang dikembangkan
disesuaikan dengan bentuk ujian yang dipilih. Bila ujian dalam bentuk soal tes
tertulis, dapat berupa Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, menjodohkan dan
uraian.
3.
Naskah soal UM disusun oleh Guru
mata pelajaran pada satuan pendidikan.
Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP
A.
Mata Pelajaran UM
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata
pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK
sesuai kurikulum yang berlaku.
2. Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata
pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan
diukur.
3. Ujian mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya,
Kewirausahaan, dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan atau praktek.
Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah
penyelenggara UM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
2.
Kalender pendidikan di
masing-masing madrasah.
3.
Hari libur nasional/keagamaan.
4. Jadwal pengumuman kelulusan.
1.
Pada masa pandemi covid-19,
madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring, sesuai dengan
kondisi masing-masing daerah.
Madrasah dapat menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer (UMBK), ujian madrasah berbasis kertas pencil (UMKP) dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah
UNDUH FILE UJIAN MADRASAH 2022
Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.