Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri Tahun 2022 Program Doktor dan Dosen Perguruan Tinggi

Daftar Isi

Bismillah, sahabat pembaca guru-id, pada kesempatan berbahagia ini ada kabar terkini tentang beasiswa kuliah ke luar negeri tahun 2022. Informasi lengkap ayo baca kutipan surat edaran ditjen gtk kemendikbud ristek tentang Penawaran Beasiswa Luar Negeri Program Doktor bagi Dosen Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Studi Pendidikan berikut :

beasiswa kuliah di luar negeri tahun 2022

Dalam rangka persiapan pembukaan beasiswa luar negeri program doktor bagi dosen perguruan tinggi penyelenggara program studi pendidikan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek melalui skema pembiayaan perluasan Program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Informasi awal tentang syarat dan ketentuan terkait beasiswa luar negeri program doktor bagi dosen perguruan tinggi penyelenggara program studi pendidikan tercantum dalam Lampiran I.

2. Pilihan universitas luar negeri dan program studi tujuan tercantum dalam Lampiran II.

3. Untuk pendataan awal, bagi dosen yang akan mendaftar sebagai penerima beasiswa luar negeri program doktor, dimohon mengisi data melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/beasiswas3/.

4. Khusus bagi dosen yang berminat mendaftar program doktor di Michigan State University, pengisian data sebagaimana dimaksud angka 3 dilakukan paling lambat tanggal 14 Februari 2022.

5. Pendaftaran ke universitas tujuan akan diinformasikan lebih lanjut.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menginformasikan kepada dosen-dosen yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program tersebut.

Narahubung terkait dengan program dimaksud dapat menghubungi Sdri. Rubinah (0877-81678910).

Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih

Persyaratan Umum dan Khusus Beasiswa Luar Negeri Program Doktor bagi Dosen Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Studi Pendidikan


A. Persyaratan Umum

1. Dosen Program Studi Pendidikan yang memiliki NIDN pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi pendidikan di bawah Kemdikbudristek.

2. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember 2022, berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.

3. Telah lulus program magister (S2) dari perguruan tinggi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);

b. perguruan tinggi kedinasan dalam negeri; atau

c. perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kemdikbudristek atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

4. Memiliki dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan:

a. pendaftar program doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara, yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir; dan

b. pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

5. Tidak sedang menempuh atau telah menyelesaikan studi pada jenjang S3.

B. Persyaratan Khusus

1. Memiliki surat izin dari pimpinan perguruan tinggi asal.

2. Melampirkan surat rekomendasi (format terlampir) sebagai berikut:

a. Surat Rekomendasi dari atasan.

b. Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi asal.

3. Telah mengabdi sebagai Dosen Tetap selama minimal 5 tahun di perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi pendidikan.

4. Wajib memilih program studi dan universitas-universitas yang terdapat pada lampiran.

5. Memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi yang sudah ditentukan.

6. Memiliki dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS™ 6,5.

7. Memiliki personal statement (format terlampir).

8. Memiliki proposal penelitian sesuai dengan prodi yang dipilih dalam bahasa Inggris kecuali jika tidak menjadi persyaratan aplikasi pada Program Doktor di universitas tujuan.

9. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:

a. setia kepada Negara Republik Indonesia dan UUD 1945;

b. tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berkomitmen untuk kembali ke Indonesia dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi;

d. mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi;

e. tidak menggunakan media informasi dan sosial untuk menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat;

f. tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia;

g. berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa Kemdikbudristek;

h. tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama menjadi penerima beasiswa Kemdikbudristek;

i. memberikan data pendaftaran yang akurat;

j. bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan tidak dapat mendaftar pada seluruh layanan Kemdikbudristek apabila melakukan pemalsuan dokumen dan data pendaftaran;

k. bersedia menerima sanksi hukum yang diberlakukan Kemdikbudristek apabila tidak memenuhi surat pernyataan ini; dan

l. setelah menyelesaikan studi tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah homebase sebelum menyelesaikan ikatan dinas yaitu 2n+1.

10. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi tujuan dan program studi tujuan

Mekanisme Pemberian Beasiswa Luar Negeri Program Doktor bagi Dosen Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Studi Pendidikan

1. Peserta dapat melihat informasi mengenai universitas luar negeri dan program studi pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

2. Peserta mendaftar pada tautan laman Direktorat PPG di "https://ppg.kemdikbud.go.id/beasiswa3/", sebagai pendataan awal.

3. Peserta diharapkan untuk mempelajari syarat pendaftaran di masing-masing universitas tujuan dan memenuhi syarat tersebut sampai mendapat Letter of Acceptance (LoA).

4. Bagi peserta yang sudah mendapatkan LoA Unconditional, diharapkan segera melakukan pendaftaran beasiswa melalui laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id.

5. Setelah peserta mempelajari syarat beasiswa dan memenuhi semua persyaratan yang ada, dimohon untuk mengikuti keseluruhan proses seleksi sampai selesai.

Catatan : Proses untuk angka 3 dan 4 akan dilakukan setelah pendataan awal.

Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.