Besaran Gaji PNS dan PPPK 2022 Masih Diatur PP Nomor 15 Tahun 2019, Ini Rinciannya

Daftar Isi

Bismillah, sehubungan banyaknya pertanyaan di inbox fanspage guru-id mengenai gaji ASN tahun 2022, maka berikut guru-id tuliskan daftar lengkap besarannya berdasarkan golongan. Perlu diketahui, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 serta gaji pppk masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Lengkapnya dibawah ini !

Besaran Gaji PNS dan PPPK 2022

Daftar Gaji PNS 2022 Berdasarkan Golongan

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.


Daftar Gaji PPPK 2022 Berdasarkan Golongan

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

3 Pernyataan penting Kemendikbudristek soal PPPK Tahap 3

Dikutip dari jpnn, berikut guru-id informasikan kabar baik tentang Pernyataan penting Kemendikbudristek soal seleksi PPPK Tahap 3

1. Seleksi PPPK tahap 3 digabungkan dengan PPPK 2022

"Mengenai seleksi PPPK guru tahap 3, sepertinya akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK guru 2022," kata Prof Nunuk yang dikonfirmasi JPNN

2. Jaminan bagi yang lulus passing grade PPPK 2021

Nunuk menenangkan para guru honorer bahwa bagi siapa pun yang sudah lulus passing grade PPPK 2021 tidak perlu khawatir. Mereka tidak perlu menempuh ujian lagi. Kemendikbudristek mencatat sekitar 193 ribu guru yang lulus PPPK tahap 1 dan 2, tetapi tanpa formasi. Mereka ini menjadi prioritas dalam PPPK 2022 begitu formasinya tersedia

3. Skema bagi guru honorer dengan pengabdian lebih dari 3 tahun

Nunuk meminta guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun, jangan khawatir. Kemendikbudristek sedang menyiapkan skema yang terbaik untuk para guru. "Sahabat guru hanya perlu bersabar, selalu berdoa, dan berpikir positif karena kami sedang bekerja," terang Nunuk Suryani