Gaji PPPK Guru S1 = Golongan IX, Dihitung masa kerja nol tahun, Ini Penjelasan BKN
Bismillah, Pada kesempatan ini guru-id akan berbagi info pppk terbaru yakni tentang masa kerja pppk jabatan fungsional Guru setelah diangkat. Menanggapi pertanyaan tersebut, ternyata setelah resmi mengantongi SK pengangkatan PPPK, maka hingan masa kerja kembali ke 0 tahun. Hal ini berdasarkan penjelasan resmi dari BKN. berikut kabar-kabar pppk terbaru yang guru-id himpun dari jpnn
Pasal 44(1) PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
(2) Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk JF guru ahli pertama dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan sarjana atau diploma empat ditetapkan pada golongan IX.
Pertamajpnn.com, JAKARTA - Sejumlah guru honorer mempertanyakan masa pengabdian mereka yang panjang apakah masuk dalam penentuan golongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Contohnya, guru kelas dengan masa pengabdian 18 tahun, apakah bisa setara golongan III/d PNS.
"Apakah tidak bisa pengabdian saya yang lebih dari 18 tahun dihitung untuk dasar penghitungan gaji PPPK. Jadi, bukan golongan IX atau setara III/a PNS," kata Hayani, guru honorer K2 dari Kabupaten Pati kepada JPNN.com, Selasa (1/2).
Menurut pengurus Aliansi Honorer Nasional (AHN) ini, bila masa pengabdian honorer dihilangkan akan sangat merugikan mereka karena harus memulai kariernya dari bawah lagi.
KeduaMenanggapi itu Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan, ada dua regulasi yang mengatur tentang PPPK 2021, yaitu PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional guru.
Kemudian PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk jabatan fungsional (nonguru). Kedua regulasi itu menyatakan masa kerja PPPK adalah nol tahun setelah perjanjian kerja ditetapkan. "Jadi, masa pengabdian honorer tidak dihitung lagi ketika resmi menjadi PPPK," terang Satya.
Di dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021, lanjutnya, golongan gaji PPPK guru yang dipersyaratkan S1 atau D-4, ditetapkan pada golongan IX.
Untuk golongan gaji PPPK nonguru, PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 menyebutkan tergantung kelas jabatan sebagaimana dalam lampiran yang merupakan bagian dari regulasi tersebut.
KetigaMengenai masa kontrak kerja, Satya menegaskan kedua PermenPAN-RB tersebut mengatur bahwa calon PPPK yang usianya kurang dari satu tahun batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian hubungan kerjanya setahun saja.
Contohnya, guru usianya 59 tahun, masa kontrak kerjanya 1 tahun saja karena 60 tahun pensiun.
Sebaliknya kalau usia pensiunnya masih panjang, pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa memberlakukan masa hubungan perjanjian kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
"Masa kontrak kerja itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah," pungkas Satya Pratama. (esy/jpnn)
Baca juga : Jumlah Kuota seleksi guru pppk tahap 3
Baca juga : Syarat dan kriteria Pelamar seleksi guru pppk tahap 3
LIHAT juga : Passing grade pppk tahap 3
Download Juga : Rangkuman Materi soal pppk tahap 3 SD
Ketahui Juga : Cara Melihat kuota formasi pppk Guru tahap 3
Terima kasih telah berkunjung dan membaca informasi di blog guru-id.com, Semoga bermanfaat dan memberikan tambahan wawasan. salam edukasi.