Juknis Penulisan Ijazah 2022 plus contoh Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021/2022
Bismillah, kabar baik dari guru-id berikut ini yakni Pemerintah kembali menerbitkan regulasi tentang petunjuk teknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2022. Juknis tersebut tertuang dalam peraturan sekretaris jenderal (sekjen) kemendikbud 1 tahun 2022 tentang Spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian Blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah Tahun pelajaran 2021/2022. untuk file lengkapnya bisa di download melalui tautan di bawah
Pada peraturan tersebut memuat konten yang akan ada pada blangko Ijazah dan juga Petunjuk Teknis penulisan Ijazah bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan dihapuskannya ujian nasional tahun 2020 karena COVID-19 maka nilai UN tidak akan ditulis lagi di blangko Ijazah namun hanya nilai Ujian Sekolah saja.
Semoga dengan dibagikannya "juknis Penulisan Ijazah Tahun 2022" ini dapat dijadikan petunjuk bagi para penulis ijazah di satuan pendidikan.
Pertama berikut adalah tata cara pengisian Blangko Depan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMAL Tahun 2022 sesuai dengan lampiran II Peraturan resmi pemerintah.
a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
b. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut
c. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
1) Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana angka 2) ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
Berikut kami contohkan untuk jenjang SMP pengisian blangko ijazah laman depan dan belakang.
Sahabat edukasi, berikut ini adalah Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagaimana dimaksud pada Gambar 1 sampai dengan Gambar 11
1) Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
2) Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.
3) Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota.
4) Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
5) Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.
6) Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya
7) Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
8) Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
9) Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14) Angka 13 diisi dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di Satuan Pendidikan.
Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan
b) penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a) tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
16) Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
17) Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
18) Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut.
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB .
Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
Angka 6 diisi dengan nilai ujian sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai ujian sekolah dapat dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
Khusus untuk mata pelajaran kompetensi kejuruan nilai ujian sekolah menggunakan nilai kompetensi praktik siswa dari semester 1-5 atau menggunakan penilaian dari praktik industry, atau menggunkan nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa. Dalam hal Uji kompetensi keahlian (UKK) belum/tidak dapat dilaksanakan karena keadaan darurat maka ujian sekolah mata pelajaran kompetensi kejuruan dapat dilaksanakan dengan metode lainnya.
Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal); sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma).
Untuk melihat juknis lengkap beserta contoh blangko ijazah terbaru silahkan download juknis penulisan ijazah lengkap melalui tautan google drive dibawah ini.
1. PERSESJEN KEMDIKBUDRISTEK NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2022 (PDF FILE)
2. DOWNLOAD BLANGKO IJAZAH SEMENTARA ADA BINGKAINYA SESUAI PERSESJEN NOMOR 1 TAHUN 2022 (PDF FILE)