Membangun kerjasama dengan pihak di luar sekolah yang mendatangkan manfaat bagi sekolah
Bismillah, Halo sahabat kepala sekolah penggerak, pada postingan ini guru-id akan memberikan referensi tentang contoh jawaban essay program sekolah penggerak nomor 6, ini dia pertanyaannya serta jawaban referensi.
Soal Esai Nomor limaCeritakan pengalaman Anda membangun kerjasama dengan pihak di luar sekolah yang mendatangkan manfaat bagi sekolah
Referensi Jawabannya
Memperluas JaringanUntuk mendapatkan mitra kerjasama yang tepat Anda perlu memperluas jaringan atau koneksi terlebih dahulu. Dengan demikian akan tersedia lebih banyak pilihan rekanan untuk menjalin kemitraan. Untuk mengupayakan hal ini Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut!
Mendapatkan data dari staf sekolah tentang koneksi-koneksi pribadinya dengan tokoh, usaha, atau lembaga-lembaga berpengaruh terkait pendidikan.
Aktif berpartisipasi dalam berbagai gelaran yang diadakan oleh instansi-instansi pendidikan dengan mengirimkan perwakilan yang kompeten.
Rajin menjelajah internet untuk mencari informasi dan mengumpulkan daftar calon rekanan yang dirasa prospektif. Mengirimkan Proposal
Jika tertarik dengan suatu pihak untuk dijadikan mitra, contoh kerjasama misalnya dengan perusahaan pendanaan, yang perlu dilakukan adalah mengajukan proposal.
Jelaskan dengan detail mengenai profil sekolah dan informasi-informasi terkait yang penting. Ungkapkan apa tujuan Anda ingin menjalin kemitraan dengan lembaga dimaksud.
Dengan mencantumkan informasi yang lengkap pada dokumen proposal resmi, calon mitra akan menilai keseriusan Anda untuk menjalin kerjasama. Jadi jangan sampai hal ini disepelekan.
Penandatanganan Kesepakatan dalam MoU (Memorandum of Understanding)Langkah ketiga adalah penandatanganan MoU jika memang sekolah dan lembaga dimaksud telah setuju untuk menjalin kerjasama. MoU adalah dokumen untuk melegalkan kerjasama antara dua belah pihak yang berisi poin-poin kesepakatan yang sudah disepakati.
MoU atau nota kesepahaman sangat penting peranannya dalam hubungan kemitraan antar institusi, termasuk lembaga pendidikan. Inilah alasannya.
Pihak sekolah dan rekanan yang menjalin kemitraan telah sungguh-sungguh mengerti akan peran, tanggung jawab, serta imbal hasil yang diperoleh melalui kerjasama tersebut.
Dokumen MoU dapat mengantisipasi kesalahpahaman di masa depan pada masing-masing pihak.
Klausul-klausul yang tercantum pada MoU artinya telah disepakati bersama oleh pihak-pihak yang bekerjasama dan ini mempunyai kekuatan hukum yang jelas. Salah satu fungsinya adalah untuk mempermudah mencari pemecahan masalah jika di masa depan terjadi perselisihan.