Syarat Mendapat Tambahan penghasilan Guru PPPK & PNS Belum Sertifikasi Tahun 2022

Daftar Isi

Bismillah, Kabar baik hari ini tentang tambahan penghasilan guru PNS dan PPPK tahun 2022 yang belum sertifikasi. Semua petunjuk teknis kriteria penerima tunjangan hingga jadwal pencairan tertuang dalam permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 yang baru saja dirilis hari ini. Untuk lebih jelasnya berikut rangkuman isi "peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesianomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota"

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Kriteria Penerima Tambahan penghasilan Bagi Guru ASN tahun 2022

Selanjutnya berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN baik itu PNS Maupun PPPK untuk mendapatkan Tambahan penghasilan tahun 2022.

a. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c. belum memiliki sertifikat pendidik;

d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV;

e. memiliki NUPTK;

f. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. terdaftar aktif pada Dapodik

Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g dikecualikan bagi:

a. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian

b. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau

c. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus

Selanjutnya besaran Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran

Jadwal Pencairan Tambahan Penghasilan Guru ASN Triwulan 1 2 3 4

tambahan penghasilan 2022 guru pns

Penting diketahui, untuk melihat penerima tambahan penghasilan silahkan akses portal info gtk, dan login menggunakan akun personal dapodik gtk masing-masing. berikutnya ini dia jadwal pencairannya

👉 Jadwal pencairan atau pembayaran Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 1 tahun 2022 adalah Bulan Maret.

👉 Jadwal pencairan atau pembayaran Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 2 tahun 2022 adalah Bulan Juni.

👉 Jadwal pencairan atau pembayaran Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 3 tahun 2022 adalah Bulan September.

👉 Jadwal pencairan atau pembayaran Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 3 tahun 2022 adalah Bulan Nopember.

Selanjutnya : Download Juknis TPG 2022 : Permendikbud nomor 4 tahun 2022

Selanjutnya silahkan akses info gtk : cek Info GTK Tahun 2022