6 Poin Penting Surat Edaran kemendikbud tentang PPDB 2022/2023

Daftar Isi

Bismillah, menjelang PPDB tahun 2022/2023 kabar baiknya kemendikbudrsitek menerbitkan surat edaran untuk seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Mengutip isi dari edaran tersebut mengenai mekanisme PPDB bagi satuan pendidikan, hendaknya memperhatikan beberapa poin penting berikut :

mekanismen ppdb 2022 2023

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 yang objektif, transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.

2. Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O2l tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3. Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:

a. menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 202212023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O21 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

b. menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring.

c. melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:

1) identitas peserta didik;

2) identitas satuan pendidikan asal;

3) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id/ dan

d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada data pokok pendidikan.

5. Dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023, verrfikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Untuk meminimalisir potensi ketidasesuaian dan/ atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam:

a. pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran, 2022/2023; dan

b. pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

Unduh surat edaran pdf