Aturan Terbaru MenPAN-RB untuk Seluruh PNS & PPPK, Berlaku Mulai Hari Ini
Bismillah, kabar terbaru kali ini tentang pemberlakuan aturan baru yang tertuang dalam surat edaran nomor se. 03 tahun 2022. Berdasarkan regulasi tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Adapun pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. Untuk lebih jelasnya berikut kutipan surat edarannya.
surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor: 10 tahun 2022 tentang 21 maret 2022 pencabutan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 03 tahun 2022 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai aparatur sipil negara pada masa pandemi corona virus disease 2019
1. Latar BelakangMempertimbangkan perkembangan situasi persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hasil evaluasi terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
2. Maksud dan Tujuan MaksudSurat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pelonggaran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
lsi Edarana. Mencabut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
b. Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu meperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing, dan selalu mematuhi:
1) protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2) petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
3) kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
4) kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
5) protokol kesehatan yang ketat.
c. Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih