UGM buka seleksi Penerimaan Tenaga Kependidikan Tetap Tahun 2022, ini Persyaratannya
Bismillah, beriikut informasi tentang rekrutmen tenaga kependidikan tetap di Universitas Gajah Mada tahun 2022. Berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 167/UN1.P.IV/KPT/DSDM/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Rencana Kebutuhan Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Gadjah Mada, maka Universitas Gadjah Mada memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Tenaga Kependidikan Tetap di lingkungan Universitas Gadjah Mada dengan ketentuan sebagai berikut:
A.
Jumlah alokasi formasi Tenaga Kependidikan
Tetap sebanyak 212 terdiri atas:
1.
Rumpun Akademik, Kemahasiswaan, dan
Jaminan Mutu, sebanyak 40 formasi;
2.
Rumpun Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat, sebanyak 8 formasi;
3.
Rumpun Penerbitan dan Publikasi, sebanyak
6 formasi;
4.
Rumpun Pengembangan Usaha dan Inkubasi,
sebanyak 3 formasi;
5.
Rumpun Kerja Sama, Alumni, dan Urusan
Internasional, sebanyak 13 formasi;
6.
Rumpun Perencanaan, sebanyak 2 formasi;
7.
Rumpun Teknologi Informasi, sebanyak 18
formasi;
8.
Rumpun Sumber Daya Manusia, sebanyak 8
formasi;
9.
Rumpun Hukum dan Organisasi, sebanyak 4
formasi;
10.
Rumpun Keuangan dan Pengawasan, sebanyak
17 formasi;
11.
Rumpun Hubungan Masyarakat dan
Keprotokolan, sebanyak 12 formasi;
12.
Rumpun Umum, Tata Usaha, dan Rumah Tangga,
sebanyak 25 formasi;
13.
Rumpun Pengadaan dan Pengelolaan Aset,
sebanyak 9 formasi; 14. Rumpun Teknisi dan Petugas Lapangan, sebanyak 45
formasi;
15.
Rumpun Layanan Bidang Medis, sebanyak 2 formasi.
B.
Nama jabatan, kualifikasi pendidikan,
jumlah formasi, dan persyaratan khusus sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
C.
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1
(satu) formasi jabatan.
1.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal
sesuai dengan formasi yang dibutuhkan:
a. untuk
pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat dengan nilai ratarata 8 (delapan)
pada ijazah dari skala 10 (sepuluh) atau nilai rata- rata 80 (delapan puluh)
pada ijazah dari skala 100 (seratus);
b.
untuk pendidikan minimal DIII/ DIV/ S1/ S2
dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4 dari Perguruan Tinggi dan Program Studi
terakreditasi BAN-PT minimal B.
3.
Memiliki kecakapan, keahlian, dan
keterampilan yang dibutuhkan;
4.
Usia maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari pada
tanggal 1 Juni 2022;
5.
Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
6.
Sehat jasmani dan jiwa, bebas narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter dari rumah sakit;
7.
Tidak pernah melakukan tindak pidana yang
diancam dengan hukuman penjara;
8.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak
hormat;
9.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
10.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
11.
Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja
di lingkungan Universitas Gadjah Mada;
12.
Bersedia menjalani ikatan dinas di
Universitas Gadjah Mada dan tidak mengundurkan diri selama 5 (lima) tahun
terhitung mulai tanggal diangkat sebagai Calon Tenaga Kependidikan Tetap;
13.
Tidak terafiliasi pada ideologi yang
bertentangan dengan ideologi Pancasila;
14.
Tidak memiliki hubungan keluarga (Istri,
Suami, Anak, Adik, Kakak, Menantu) dengan Dosen dan atau Tenaga Kependidikan
dalam satu unit kerja yang dilamar.
Persyaratan khusus terlampir dalam
Lampiran I.
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti
proses seleksi penerimaan Tenaga Kependidikan Tetap UGM Tahun 2022;
2.
Pelamar
melakukan pendaftaran secara daring di sistem informasi https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/. Sistem dibuka pada tanggal 4 Maret 2022 pukul
12.00 WIB dan ditutup pada tanggal 18 Maret 2022 pukul 23.59 WIB; 3.
Pelamar
mengikuti langkah-langkah serta petunjuk pendaftaran dalam sistem; 4.
Pelamar
wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli meliputi:
a. Surat lamaran ditujukan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada
(format terlampir dalam sistem https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/);
b.
Identitas diri (KTP atau
Kartu Keluarga);
c. Pas foto berwarna dengan ketentuan menghadap ke depan, waj ah
terlihat j elas, berpakaian formal, latar belakang warna putih;
d. Ijazah asli. Bagi pelamar yang tinggal menunggu wisuda, dapat
menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
e. Transkrip asli. Bagi pelamar yang tinggal menunggu wisuda, dapat
menggunakan transkrip sementara;
f.
Sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan
Program Studi pada saat kelulusan atau tangkapan layar dari BAN PT;
g.
Daftar Riwayat Hidup (format terlampir dalam
sistem https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/);
h. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
i. Surat keterangan sehat jasmani, bebas narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya yang masih berlaku maksimal 6 (enam) bulan sejak surat
keterangan dikeluarkan dari dokter di rumah sakit. Surat keterangan sehat
jiwa disampaikan pada saat pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus
seleksi akhir;
j.
Surat pernyataan di atas
meterai:
1. tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. tidak pernah melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman
penjara dan atau tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat;
3. bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan
Universitas Gadjah Mada;
4. bersedia menjalani ikatan dinas di Universitas Gadjah Mada dan
tidak mengundurkan diri selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diangkat
sebagai Calon Tenaga Kependidikan Tetap;
5. tidak memiliki hubungan keluarga (Istri, Suami, Anak, Adik, Kakak,
Menantu) dengan Dosen dan atau Tenaga Kependidikan dalam satu unit kerja yang
dilamar;
6. bertanggung jawab atas keaslian dokumen yang dipersyaratkan;
7. bersedia mengikuti ketentuan proses seleksi penerimaan di
Universitas Gadjah Mada;
(format
terlampir dalam sistem https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/)
k.
Dokumen tambahan sesuai
persyaratan pada formasi yang dilamar.
Tahapan
seleksi meliputi:
2. Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD);
3. Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB):
V.
SISTEM KELULUSAN DAN BOBOT PENILAIAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
bersifat gugur. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan pada pengumuman seleksi
penerimaan dengan data yang diisi dan dokumen yang diunggah oleh Pelamar pada
sistem informasi di laman https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/;
2. Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) bersifat gugur. Kelulusan SKD didasarkan pada hasil nilai kumulatif dengan memperhatikan nilai ambang batas
setiap materi SKD yang menggunakan sistem Computer Based Test (CBT);
3.
Seleksi Kompetensi Bidang dan Asesmen
Psikologi tidak bersifat gugur. Peserta yang berhak mengikuti SKB dan Asesmen
Psikologi adalah Peserta yang memenuhi nilai kumulatif dengan memperhatikan
nilai ambang batas setiap materi SKD, serta masuk peringkat 3 (tiga) kali
jumlah formasi. SKB terdiri atas tes tertulis dan wawancara. Pada jabatan yang
bersifat sangat teknis atau keahlian khusus dapat melaksanakan 1 (satu) jenis
SKB tambahan dalam bentuk tes praktik kerja. Pembobotan nilai untuk materi SKB:
a. Jabatan Non
Teknis: Tertulis (40%), Wawancara (60%),
b. Jabatan
Teknis: Tertulis (30%), Praktik (30%), Wawancara (40%)
Rekomendasi Asesmen Psikologi
terdiri atas: a.
DD (Dapat Disarankan);
b. MDD (Masih
Dapat Disarankan);
c. KD (Kurang
Disarankan); dan
Hanya rekomendasi Asesmen
Psikologi DD dan MDD yang menjadi dasar kelulusan Peserta; dan
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan nilai total hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%, serta hasil Asesmen Psikologi DD dan MDD
Unduh surat rekrutmen pdf