Juknis PPG Tahun 2022 : Cek persyaratan, beban belajar, penilaian & pembiayannya

Daftar Isi

Bismillah, guru-id.com pada kesempatan yang berbahagia ini kembali berbagi informasi tentang petunjuk teknis ppg dalam jabatan tahun 2022 yang perlu diketahui oleh teman-teman guru. Lebih jelasnya di akhir postingan guru-id tautkan link download pdf juknisnya yang bisa di unduh dengan mudah.

juknis ppg daljab 2022

Rasional

Program PPG Dalam Jabatan dirancang agar guru memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan komunikasi (information and communication  technology literacy), inovasi (innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning).

Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan memiliki karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air. Selain itu, lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration),  dan kreativitas (creativity)

Tujuan

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi PPG

Berdasarkan rumusan capaian pembelajaran lulusan program profesi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup sikap dan keterampilan umum serta empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, maka dapat dirumuskan capaian pembelajaran lulusan (CPL) Prodi PPG yang terintegrasi dan komprehensif yang disebut sebagai CPL generik.

Rumusan CPL Prodi PPG tersebut, yaitu sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut.

1. Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian.

2. Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);

3. Menguasai materi ajar termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari.

4. Mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Content  Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;

5. Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian.

6. Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan

7. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.

CPL generik tersebut menjadi acuan bagi bidang studi untuk merumuskan CPL Bidang Studi masing-masing

Struktur Kurikulum Prodi PPG

Kurikulum program PPG Dalam Jabatan terdiri atas tiga mata kuliah, yaitu sebagai berikut.

1. Pendalaman Materi (Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi, dan Higher Order Thinking Skills/HOTS).

2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif).

3. PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif).

Struktur kurikulum Program PPG Dalam Jabatan memuat 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dengan beban belajar sebesar 36 (tiga puluh enam) sks berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Pemenuhan beban belajar melalui rekognisi pembelajaran lampau sebanyak 24 (dua puluh empat) sks dan pembelajaran ditempuh sebanyak 12 (dua belas) sks.

Struktur Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan tampak pada tabel berikut.

Rekognisi Pembelajaran Lampau

Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau menyatakan bahwa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi dan/atau akumulasi pengalaman kerja.

RPL bertujuan untuk mendapatkan pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal. Di samping itu, RPL juga bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti Dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik.

Pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal merupakan pengakuan akumulasi CP yang salah satunya dapat diperoleh dari pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal.

Masyarakat dapat menggunakan RPL untuk melanjutkan pendidikan formal guna mengajukan permohonan pengakuan kredit (sks) atas CP atau pengalaman kerja yang telah dimilikinya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengambil semua sks.

Standar kompetensi lulusan program PPG merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan program PPG. PPG memiliki kesetaraan dengan jenjang 7 (tujuh) kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Rumusan capaian pembelajaran lulusan program PPG mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memuat perpaduan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional, dan kompetensi sosial yang dicapai melalui penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan dengan beban belajar sebanyak 36 (tiga puluh enam) sks.

Program PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi para Guru dalam Jabatan yang akan menempuh pendidikan profesi. Untuk menyelesaikan beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks tersebut, ditempuh melalui RPL setara dengan beban belajar 24 (dua puluh empat) sks dan proses pembelajaran dengan beban belajar 12 (dua belas) sks.

Terkait dengan RPL dilakukan penyetaraan berdasarkan lama mengajar sebagai guru sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. Selain melakukan proses pembelajaran, guru juga melakukan aktivitas pengembangan diri baik yang dilakukan atas inisiatif sendiri maupun fasilitas dari sekolah, Dinas Pendidikan, atau Kementerian.

Aktivitas pengembangan diri dapat berupa pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional, forum ilmiah, dan lain lain. Khusus untuk Program PPG Dalam Jabatan, jumlah sks paling besar yang dapat diberikan berupa RPL adalah 24 (dua puluh empat) sks atau setara dengan 2/3 (dua per tiga) dari total sks yang harus ditempuh pada program PPG.

Penyetaraan untuk beban belajar melalui RPL paling besar 24 (dua puluhm empat) sks dapat diberikan kepada guru dengan masa kerja sekurangm kurangnya 6 (enam) tahun.

Berikut ini adalah Tabel Perhitungan penyetaraan sks yang diperoleh Guru Dalam Jabatan.

Pembelajaran

Pada dasarnya kegiatan PPG Dalam Jabatan terdiri dari 4 (empat) kegiatan, yaitu (1) orientasi tentang guru masa depan, (2) belajar mandiri dengan prinsip belajar mandiri (self regulated learning), (3) kegiatan utama berupa siklus analisis materi, desain pembelajaran inovatif dan praktik pembelajaran inovatif, dan (4) mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKM-PPG) berupa uji pengetahuan dan uji kinerja.

Keempat kegiatan Program PPG Dalam Jabatan dimaksud dilakukan melalui perbaikan substansi materi dengan mengintegrasikan isu-isu terbaru tentang perkembangan masa depan berbangsa dan bernegara, pendidikan, pembelajaran dan teknologi.

Pada seluruh proses Program PPG Dalam Jabatan saat ini diintegrasikan siklus pendekatan analis akar penyebab (root cause analysis) yang telah dimodifikasi menjadi langkah identikasi masalah → akar masalah → alternatif solusi → aksi penyelesaian→ refleksi dan evaluasi→ tindak lanjut.

Mata kuliah Program PPG Dalam Jabatan terdiri atas: Pendalaman Materi (Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi, dan HOTS); Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif), dan Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif) yang dilaksanakan dalam 3 (tiga) siklus secara terintegrasi.

Sebaran hari untuk masing-masing siklus disajikan dalam tabel berikut.

Prinsip Penilaian

Untuk mendapatkan hasil penilaian yang akurat tentang proses dan hasil belajar Mahasiswa Prodi PPG yang sedang dan telah berlangsung, penilaian harus memenuhi prinsip penilaian sebagai berikut.

1. Valid

Penilaian yang akurat memerlukan data-data akurat. Data akurat diperoleh dari pengukuran menggunakan instrumen yang valid, yang mampu mengukur kompetensi yang hendak diukur.

2. Reliabel

Penilaian bersifat ajeg, artinya dilakukan oleh siapa pun, kapan pun, dimana pun akan memperoleh hasil yang konsisten dan relatif tidak berubah walaupun dilaksanakan pada situasi yang berbeda.

3. Objektif

Penilaian dilakukan apa adanya; tidak dipengaruhi oleh faktor subjektivitas penilai, sehingga hasil penilaian menggambarkan secara tepat penguasaan kompetensi oleh Mahasiswa. Untuk itu, apabila penilaian dilakukan dengan menggunakan jenis instrumen esai dan/atau nontes, harus disertai dengan kunci jawaban atau rubrik penilaian.

Demikian juga apabila penilaian dilakukan oleh lebih dari satu orang, harus dijaga konsistensi (reliabilitas) antarpenilainya.

4. Adil

Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan Mahasiswa tertentu karena dipengaruhi oleh latar belakang Mahasiswa, seperti latar belakang status sosial, ekonomi, agama, suku, dan lain-lain.

Kalau pun ada perbedaan hasil penilaian pada Mahasiswa, itu benar-benar menunjukkan perbedaan penguasaan kompetensi pada masing masing Mahasiswa yang dinilai.

5. Sistematis

Penilaian dilakukan secara terstruktur, terencana, dan mengikuti prosedur baku. Oleh karena itu, sebelum melakukan penilaian harus dibuat perencanaan secara rinci tentang langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menilai penguasaan kompetensi, mulai dari penyusunan kisi-kisi sampai proses penentuan hasil penilaian.

6. Akuntabel

Penilaian harus menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi proses, instrumen, dan orang yang melaksanakan penilaian.

7. Berkelanjutan

Penilaian dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung.

8. Berorientasi pada Tujuan

Penilaian dilaksanakan secara terintegrasi dan komprehensif untuk mengukur keberhasilan proses pembelajaran sebagai tolok ukur ketercapaian tujuan.

9. Terpadu

Penilaian merupakan salah satu komponen dari sistem pembelajaran yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaianpembelajaran.

10. Terbuka

Penilaian harus dilakukan secara terbuka, artinya proses penilaian yang akan dilaksanakan dan kriteria penilaian yang akan digunakan dapat diakses oleh pemangku kepentingan (stakeholder), sebagai acuan dalam mengikuti proses penilaian.

Acuan Penilaian

Penilaian terhadap proses dan hasil belajar Mahasiswa Prodi PPG dilakukan dengan menggunakan Penilaian Acuan Patokan (PAP). PAP ditujukan untuk memperoleh gambaran taraf penguasaan capaian pembelajaran Mahasiswa.

Teknik Penilaian

Teknik penilaian yang digunakan untuk menetapkan kualitas proses dan hasil belajar Mahasiswa Prodi PPG adalah teknik tes dan teknik nontes. Teknik tes yang digunakan adalah tes verbal (tes tulis atau tes lisan) dan tes nonverbal berupa tes kinerja/penampilan (performance test).

Teknik nontes digunakan untuk melengkapi penilaian yang dilakukan dengan tes, meliputi: pemberian angket, wawancara, observasi nontes, analisis isi dokumen.

Pengukuran komponen-komponen penilaian kualitas proses dan hasil belajar Mahasiswa Prodi PPG menggunakan teknik yang relevan sesuai dengan karakteristik pada setiap komponen penilaian.

Kelulusan

Mahasiswa peserta Program PPG Dalam Jabatan dinyatakan lulus jika:

1. lulus semua mata kuliah: Pendalaman Materi pedagogik dan bidang studi, Pengembangan Perangkat Pembelajaran, dan PPL; dan

2. lulus UKM-PPG: Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan (UP).

Mahasiswa yang lulus pendidikan profesi Guru dalam Jabatan memperoleh Sertifikat Pendidik yang berlaku secara nasional.

Persyaratan

Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

2. Guru dalam Jabatan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sampai dengan 31 Desember 2015.

3. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

6. Aktif mengajar selama 2 (dua) tahun terakhir.

7. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Pola Penerimaan Mahasiswa

Pola Penerimaan Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan dilakukan menggunakan pola penerimaan yang berlaku secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut.

1 Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan.

2. Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Dinas Pendidikan tentang pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan.

3. Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi tentang Program PPG Dalam Jabatan kepada guru calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan.

4. Guru calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.

5. Direktorat Jenderal melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dan validasi Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIMPKB selanjutnya menentukan Guru dalam Jabatan yang bersangkutan yang memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.

6. Direktorat Jenderal melaksanakan seleksi akademik berbasis daring domisili.

7. Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru atas nama Menteri menetapkan calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan berdasarkan hasil seleksi administrasi dan akademik.

8. Di dalam hal calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur yang memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru berwenang untuk menentukan prioritas calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan

Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.