download formulir ppdb jalur zonasi, afirmasi, prestasi & pindah orangtua 2022-2023

Daftar Isi

Bismillah, pada postingan kali ini akan guru-id.com bagikan formulir ppdb jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan pindah orangtua tahun ajaran 2022-2023. formulir ini dalam format excel sebagai referensi sekolah yang akan melaksanakan kegiatan PPDB baik jenjang SD SMP maupun SMA dan SMK. Lebih jelasnya simak apa saja jalur seleksi ppdb tahun 2022-2023.

1. Jalur Prestasi

Jalur ini memberikan apresiasi kepada anak-anak tingkat SMP dan SMA yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik pada PPDB 2022.

Untuk kuota dari jalur prestasi PPDB ini meliputi sebesar 18% untuk jalur prestasi akademik, dan 5% untuk jalur prestasi non akademik.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah dalam PPDB 2021. Untuk kuota dari jalur afirmasi untuk siswa SD, SMP, dan SMA adalah sebesar 25%.

Jalur afirmasi dapat diikuti oleh anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19. Selain itu, anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus dan PIP juga bisa mendaftar melalui jalur ini.

3. Jalur Zonasi

Jalur ini memberikan kesempatan pada anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dalam PPDB dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Di DKI Jakarta, kuota jalur zonasi untuk siswa SD mencapai 73% dari kapasitas satu sekolah. Sedangkan untuk tingkat SMP dan SMA, batasan kuota zonasi adalah sebesar 50% dari total kapasitas atau daya tampung sekolah.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Jalur ini memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas. Perlu diketahui, jalur PPDB lewat jalur pindah tugas orang tua dan anak guru ini hanya berlaku bagi siswa anak dari guru sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, alias Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kuota yang disediakan untuk jalur ini hanya 2% dari total kapasitas siswa di sekolah tersebut.

Download formulir ppdb sesuai jalur seleksi

formulir ppdb jalur zonasi afirmasi prestasi 2022

Download excel : formulir ppdb jalur Zonasi 2022-2023

Download excel : formulir ppdb jalur perpindahan orangtua 2022-2023

Download excel : formulir ppdb jalur AFIRMASI 2022-2023

Download excel : formulir ppdb jalur PRESTASI 2022-2023