Mekanisme Penempatan Guru Lulus PG Tahun 2021

Daftar Isi

Bismillah, Guru-id.com akan berbagi informasi mengenai mekanisme seleksi pppk guru tahun 2022. Selanjutnya Bersumber dari panselnas, Sebanyak 487.814 guru telah memiliki nilai hasil ujian seleksi melewati nilai ambang batas. 117.939 (23%) dari total formasi belum pernah dilamar. Perlu diketahui jumlah formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang telah diusulkan pemda untuk tahun 2022.

Total formasi yang sudah diajukan Pemda: 343.631 (termasuk guru agama), adapun Total kebutuhan formasi tahun 2022: 970.410 (termasuk guru agama).

Pemda tidak memiliki formasi yang cukup menampung guru lulus passing grade meskipun sisa formasi 2021 ditambah dengan usul formasi 2022

Selanjutnya, Terdapat 3 jenis mekanisme seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022

1. Penempatan Lulus Passing Grade

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Peserta:

Guru Lulus Passlng Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021

2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Peserta:

THK-II, Guru Honorer Negeri, 3 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan

3. Seleksi Tes

Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

Peserta:

Guru Honorer Negeri (< 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan), Lulusan PPG, Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)

Sesuai dengan judul postingan berikut ini adalah Mekanisme Penempatan Guru lulus PG tahun 2021. Perlu diketahui Guru Lulus PG tentu saja tidak tes lagi.

Mekanisme Penempatan Guru Lulus PG Tahun 2021

1. 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar: THK-2, honorer negeri, lulusan ppg, honorer swasta

4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021): teknis, manajerial sosial-kultural, wawancara, usia

Untuk lebih jelasnya berikut guru-id bagikan PPT dari kemendikbudristek tentang Mekanisme seleksi pppk guru tahun 2022.

UNDUH FILE PPT

Petunjuk download semua file di laman guru-id : Pada laman selanjutnya, Pengunjung dapat mengunduh file pada laman blog ini dengan mengklik tombol Source di akhir postingan.