Pedoman penyusunan kalender pendidikan 2022/2023 sd smp sma smk
Daftar Isi
Bismillah, Guru-id.com kembali berbagi informasi seputar kalender pendidikan tahun 2022/2023 atau lebih tepatnya pedoman penyusunannya. lebih jelasnya sahabat edukasi bisa melihat pedoman lengkapnya yang bersumber dari Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/15563 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rangangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur dengan tujuan :
- Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran.
- Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran.
- Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap dengan rincian waktu pembelajaran efektif sebagai berikut :
- Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit.
- Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit dan SMALB : 40 menit
- Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit dan SMA/MA/SMK/MAK : 40 menit.
- Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit dan SMALB : 35 menit.
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan menyesuaikan pada pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperolah izin dari Dinas Povinsi / Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi / Dinas Kabupaten / Kota / Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangannya.