Pendataan Non ASN Telah dimulai, pahami alurnya, dan cara buat akun
Daftar Isi
Bismillah, Mengawali postingan ini, Pada saat membuat akun pendataan non asn muncul notifikasi "Mohon Maaf, NIK 16030398009002 belum didata oleh admin instansi di wilayah Anda bekerja. Mohon untuk melaporkan kepada Admin Instansi Pendataan Non-ASN di wilayah instansi Anda bekerja" sudah jelas bahwa notif diatas karena data ASN tersebut belum didata oleh admin instansi.
Selanjutnya bagi anda yang bekerja sebagai honorer agar segera melakukan pendataan non asn karena portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ telah membuka pendataan. Lebih jelasnya bergini alurnya.
INSTANSIAdmin/Operator Instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekeria sampai saat ini dan memenuhi persyaratan Pendataan tenaga Non ASN berdasarkan peraturan
Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASNSampai batas waktu yang ditentukan
Instansi wajib melakukan Finalisasi
Instansi wajib mengunggah SPTJM
(Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan tenaga
Non ASN
Tenaga Non ASN
Setelah Didaftarkan oleh Instansi, Tenaga Non ASN dapat membuat Akun Pendataan Non ASN
Lalu melakukan Registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi Riwayat Kerja Tenaga Non ASN masing- masing
Tenaga Non ASN dapat mencetak hasil Resume berupa Kartu Pendataan Non ASN
Proses melengkapi Riwayat oleh Tenaga Non ASN, akan berhenti/Selesai ketika Instansi menyatakan Finalisasi
13 Dokumen Yang diisi di pendataan Non ASN
Sobat Pegawai Non ASN, Deputi Suharmen menyebutkan ada 13 dokumen/data riwayat kerja tenaga non-ASN yang bisa diisi atau dilengkapi masing-masing honorer:
- NIK
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Tanggal awal bekerja/kontrak berdasarkan SK
- Tanggal akhir bekerja/kontrak berdasarkan SK
- Jabatan berdasarkan SK
- Pendidikan berdasarkan SK
- Unit kerja berdasarkan SK
- Jabatan penandatangan SK
- Jenis jabatan penandatangan SK
- Pembayaran honorarium
- File dokumen SK
- File bukti pembayaran honorarium