Rangkuman Materi pai kelas 10 bab 6 Kurikulum Merdeka | Unduh pdf
Bismillah, apa kabar bapak/ibu guru pai kelas X yang kami banggakan. Semoga anda senantiasa dalam keadaan sehat. Baiklah menjelang pembelajaran ganjil dan genap 2022/2023, pada postingan ini guru-id berbagi rangkuman materi pelajaran agama islam kelas tujuh SMP/MTS yang terdiri dari 10 (sepuluh) bab pada kurikulum merdeka. nah pada kesempatan ini guru-id akan berbagai materi bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia Bagi teman-teman guru yang membutuhkan referensi silahkan simak portingan ini hingga akhir.
Materi pai kelas 10 Kurikulum merdeka Semester 2
Sobat guru pai jenjang SMA/SMK, sebelum menuju ringkasan materi berikut guru-id bagikan dulu materi dan tujuan pembelajaran (TP) semester 1 dan 2 sebagai pengingat.
Bab 6 : Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia1. Meyakini bahwa pergaulan bebas dan zina merupakan larangan agama;
2. Membiasakan sikap menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina dengan berhati-hati dan menjaga kehormatan diri;
3. Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24: 2, serta hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina;
4. Membiasakan diri membaca dengan tartil Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. anNur/24:2, serta hadis terkait;
5. Menghafalkan dengan fasih dan lancar Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. anNur/24:2, serta hadis terkait;
6. Menyajikan paparan mengenai bahaya larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
Bab 7 : Hakikat Mencintai Allah Swt., Khauf, Raja’, dan Tawakkal Kepada-Nya1. Meyakini bahwa iman terdapat banyak cabang-cabangnya
2. Membiasakan perilaku cinta kepada Allah Swt., khauf, raja’, dan tawakal kepada-Nya
3. Menganalisis cabang iman hakikat mencintai Allah Swt., khauf, raja’, dan tawakal kepada-Nya
4. Membuat media pembelajaran tentang hakikat mencintai Allah Swt. khauf, raja’, dan tawakal kepada-Nya
Bab 8 : Menghindari Akhlak Madzmumah dan Membiasakan Akhlak Mahmudah Agar Hidup Nyaman dan Berkah1. Menganalisis manfaat menghindari sikap temperamental (ghadhab), menumbuhkan sikap kontrol diri dan berani dalam kehidupan sehari-hari pengertian, dalil, macam dan manfaatnya.
2. Menyajikan paparan tentang menghindari perilaku temperamental (ghadhab), menumbuhkan sikap kontrol diri dan berani;
3. Meyakini bahwa sikap temperamental (ghadhab) merupakan larangan dan sikap kontrol diri dan berani adalah perintah agama;
4. Menghindari sikap temperamental (ghadhab) dan membiasakan sikap kontrol diri dan berani dalam kehidupan sehari-hari.
Bab 9 : Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari1. Meyakini bahwa al-kulliyatu al-khamsah merupakan lima prinsip dasar hukum Islam
2. Menumbuhkan sikap bijaksana dalam memecahkan masalah-masalah keagamaan (masa’il diniyyah)
3. Menumbuhkan kepekaan sosial di masyarakat
4. Menganalisis pengertian al-kulliyatu al-khamsah
5. Menganalisis macam-macam al-kulliyatu al-khamsah
6. Menganalisis penerapan al-kulliyatu al-khamsah
7. Menyajikan paparan tentang al-kulliyatu al-khamsah
Bab 10 : Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari1. Menganalisis peran tokoh ulama Islam di Indonesia (Wali Songo) dalam menyebarkan ajaran Islam;
2. Mempresentasikan paparan mengenai sejarah perjuangan dan metode dakwah Wali Songo di Indonesia yang dilakukan secara damai;
3. Meyakini metode dakwah yang moderat, bi al-hikmah wa al-mau’idlatil hasanah adalah perintah Allah Swt.;
4. Membiasakan sikap kesederhanaan, tekun, damai kesungguhan dalam mencari ilmu, dan semangat menghargai adat istiadat dan perbedaan keyakinan orang lain.
Rangkuman materi pai kelas 10 bab 6
Berikut rangkuman materi bab 6 : Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia
Kisah Rasulullah Saw. dengan Seorang Pemuda yang Hendak BerzinaAlkisah, pada suatu ketika Rasulullah Saw. didatangi seorang pemuda yang hendak berzina. Lantas pemuda itu berkata kepada Rasulullah Saw., “Wahai Nabi, izinkan aku berzina”. Mendengar hal tersebut, orang-orang yang sedang berkumpul di sekitar Rasul, mencela pemuda itu sambil berkata “cukup, cukup”! Kemudian Rasul berkata, “suruhlah dia mendekat”. Lalu pemuda itu pun mendekat, kemudian duduk dekat sekali di hadapan Rasul. Setelah itu Rasul berkata “apakah kamu suka jika perzinaan itu terjadi kepada ibumu?” Pemuda itu menjawab, “tidak, demi Allah Swt. yaa Nabi”. Kemudian Rasul menjawab, “demikian juga orang lain, mereka tidak akan suka jika perzinaan itu terjadi pada ibu mereka”.
Kemudian Rasul melanjutkan, “apakah kamu suka, jika perzinaan itu terjadi pada anak perempuanmu?” Pemuda itu menjawab, “tidak, demi Allah Swt”. Kemudian Rasul mengatakan, “demikian juga orang lain, mereka tidak sudi jika perzinaan terjadi pada putri-putri mereka”. Rasul bertanya kembali, “apakah kamu suka, jika perzinaan terjadi pada saudara perempuanmu?” Pemuda itu kembali menjawab, “tidak demi Allah Swt”. Rasul pun melanjutkan, “demikian juga orang lain, mereka tidak suka jika perzinaan itu terjadi kepada saudara-saudara perempuan mereka”. Rasul melanjutkan pertanyaannya kembali, “apakah kamu suka, jika perzinaan Rasul melanjutkan pertanyaannya kembali, “apakah kamu suka, jika perzinaan itu terjadi kepada bibi dari pihak ayahmu?”. Pemuda itu menjawab, “demi Allah Swt., tidak ya Nabi”. Kemudian Rasul berkata “demikian juga orang lain, mereka tidak suka jika perzinaan itu terjadi kepada bibi mereka”.
Akhirnya Rasulullah Saw. meletakkan tangannya di tubuh pemuda tersebut, kemudian berdoa “Yaa Allah, ampunilah dosanya, sucikanlah hatinya dan peliharalah kemaluannya”. Dan setelah peristiwa tersebut, pemuda itu tidak lagi terpikir untuk melakukan perbuatan zina dan tumbuh menjadi pemuda yang jujur, bertanggungjawab dan takut bermaksiat kepada Allah Swt. (H.R. Ahmad, No. 22211)
1. Pengertian Perbuatan ZinaZina secara bahasa berasal dari kata zana – yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam. Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.
Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya.
2. Hukum Perbuatan ZinaPara ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram. Dalam Q.S. alIsra’/17:32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina. Kata “jangan mendekati” seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya. Dengan demikian, larangan mendekati zina mengandung peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk melakukannya. Sebagaimana sebuah perumpamaan, barangsiapa yang berada di sekeliling suatu jurang, ia dikhawatirkan akan terjerembab ke dalamnya.
Demikian juga dengan mendekati perbuatan zina, dikhawatirkan akan membawa seseorang benar-benar melakukannya. Adapun terhadap perilaku selain perbuatan zina yang tidak memiliki rangsangan yang kuat untuk melakukannya, maka biasanya larangan tersebut langsung tertuju kepada perilaku itu, bukanlah larangan mendekatinya.
3. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan ZinaHukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam, tergantung pada status atau keadaan pelakunya. Apakah pelaku perbuatan zina itu sudah berkeluarga (zina muhsan) atau belum berkeluarga (ghairu muhsan) maka akan membedakan jenis hukuman yang diberlakukan kepadanya, yaitu:
a) Hukuman untuk perbuatan zina muhsanSebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah. Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah:
1) Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
2) Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.
b) Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan
Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah. Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah:
1) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
2) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia
LEBIH LENGKAP: